Buruh Tolak Pemotongan Gaji hingga 25 Persen: Tak Ada Dasar Hukumnya!
![Buruh Tolak Pemotongan Gaji hingga 25 Persen: Tak Ada Dasar Hukumnya!](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20230321/whatsapp-image-2023-03-21-at-110606-7f00c88afdf7a034d6de7cf9816ed220_600x400.jpeg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta. Mereka menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan pemotongan upah Indutri padat karya orientasi ekspor hingga 25 persen.
"Buruh menolak keras Permenaker No 5 Tahun 2023 dan akan melakukan perlawanan yang sekuat- kuatnya terhadap Pemenaker," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Selasa (21/3/2023).
Dia mengatakan tak pernah dalam sejarah negara Republik upah pekerja dipotong. Menurutnya Menaker Ida Fauziyah melalukan pemotongan upah tanpa adanya dasar hukum.
Editor’s picks
Dalam yel-yelnya, massa gabungan buruh yang bersuara di depan Kemnaker bahkan mendorong agar Ida Fauizah cabut dari kursi jabatannya sebagai menteri.
"Ida Fauziyah, Mundur, Ida Fauziyah Mundur," kata massa buruh.
Baca Juga: Partai Buruh Geruduk Kantor Menaker, Protes Pemotongan Upah 25 Persen