Buruh Tolak Pemotongan Gaji hingga 25 Persen: Tak Ada Dasar Hukumnya!

Menaker didesak mundur

Jakarta, IDN Times - Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta. Mereka menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan pemotongan upah Indutri padat karya orientasi ekspor hingga 25 persen.

"Buruh menolak keras Permenaker No 5 Tahun 2023 dan akan melakukan perlawanan yang sekuat- kuatnya terhadap Pemenaker," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Selasa (21/3/2023).

Dia mengatakan tak pernah dalam sejarah negara Republik upah pekerja dipotong. Menurutnya Menaker Ida Fauziyah melalukan pemotongan upah tanpa adanya dasar hukum.

Dalam yel-yelnya, massa gabungan buruh yang bersuara di depan Kemnaker bahkan mendorong agar Ida Fauizah cabut dari kursi jabatannya sebagai menteri.

"Ida Fauziyah, Mundur, Ida Fauziyah Mundur," kata massa buruh.

Baca Juga: Partai Buruh Geruduk Kantor Menaker, Protes Pemotongan Upah 25 Persen

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya