Catatan Tren Kasus Salah Tangkap di Indonesia, Korban Turut Disiksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tren jumlah kasus salah tangkap di Indonesia kian meningkat. Hal ini terlihat dari jumlah tahanan yang dari waktu ke waktu terus meningkat.
Kasus salah tangkap kerap diiringi dengan kekerasan atau penyiksaan untuk mengejar pernyataan tak bersalah. Berikut kondisi salah tangkap di Indonesia yang dirangkum dalam lembar laporan hari Bhayangkara ke-77 pada 2023 oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
1. Sejak Juli 2022 hingga Juni 2023 ada 20 kasus salah tangkap
KontraS mencatat ada 20 kasus tindakan salah tangkap pada Juli 2022-Juni 2023. Dalam periode Juli hingga Juni 2022, KontraS juga mencatat hanya ada empat proses penindakan oleh Propam Polri pada aparat pelaku salah tangkap.
Sebanyak tiga polisi membantah, tiga meminta maaf, dua melaksanakan sidang etik, dan delapan lainnya tak ditindak atau tidak ada informasinya.
Baca Juga: KontraS: Visi-Misi Capres dan Cawapres Miskin Wacana HAM
2. Beberapa kejadian salah tangkap yang menimpa korbannya
Beberapa peristiwa salah tangkap yang kami dokumentasikan disertai dengan penyiksaan seperti yang menimpa seorang pemuda asal Tangerang bernama Rafly pada Juli 2022.
Editor’s picks
“Pada peristiwa tersebut, Rafly tiba-tiba didatangi sekelompok anggota Polisi yang kemudian menodongkan pistol ke arah nya, oleh sekelompok anggota Polisi tersebut Rafly mendapatkan tindakan intimidasi dan penyiksaan. Peristiwa semacam itu menunjukkan bahwa anggota Kepolisian sering ‘menyalahgunakan’ kewenangan penegakan hukum yang dimiliki,” tulis KontraS dalam laporannya.
Selain kasus Rafly, kasus salah tangkap juga terjadi menimpa Fikri (20) tahun di Kabupaten Bekasi pada tanggal 21 Mei 2023.
Fikri juga disebut jadi korban penyiksaan, hingga mendapatkan luka di sekujur tubuhnya dari kepala hingga kaki.
“Fikri ditangkap ketika anggota Polres Bekasi melakukan operasi penangkapan gerombolan gangster,” ungkap KontraS.
Baca Juga: Polda Jamin Pemeriksaan Polisi yang Salah Tangkap Berjalan Profesional
3. Kasus salah tangkap kerap erat dengan penyiksaan
KontraS menyatakan, kasus salah tangkap sebaiknya ditanggapi dengan pemulihan hak sesuai dengan HAM yang ada di Indonesia.
“Temuan kami juga mengungkap bahwa peristiwa salah tangkap seringkali berkelindan dengan kasus penyiksaan,” ujar KontraS.
Korban salah tangkap mendapat dua perlakuan tak mengenakkan, yakni dituduh melanggar hukum dan berpotensi alami penyiksaan. Belum lagi bocara soal pemulihan yang tak diberikan.