Dinamika RUU TPKS Sejak 2016 hingga Disahkan Inisiatif DPR pada 2022

RUU TPKS sah sebagai usulan inisiatif DPR 18 Januari 2022

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS resmi disahkan sebagai usulan inisiatif DPR RI pada Selasa (18/1/2022).

Perjalanan panjang dan polemik RUU TPKS sudah berjalan selama 6 tahun lamanya. Melansir dari laporan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dijelaskan bahwa pada 23 Agustus 2016, Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan (FPL) resmi menyerahkan Naskah Akademik dan RUU PKS kepada Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bersamaan saat DPR menerima naskah akademik RUU PKS dan diteken oleh 70 anggota DPR sehingga jadi usul inisiatif DPR.

“Draft RUU PKS dan Naskah Akademik yang telah diterima oleh DPR, dan menjadi naskah resmi DPR selanjutnya disebut RUU PKS 2017,” tulis ICJR dalam laporannya dikutip Selasa (18/1/2022).

1. Presiden beri respons lewat surat ke menterinya

Dinamika RUU TPKS Sejak 2016 hingga Disahkan Inisiatif DPR pada 2022Ilustrasi Anti-Kekerasan Seksual (IDN Times/Galih Persiana)

Usai penyerahan naskah RUU PKS, Badan Legislasi melakukan harmonisasi naskah RUU tersebut dengan sejumlah undang-undang lainnya. 

“Atas hasil harmonisasi itu rampunglah draft RUU versi baleg pada Januari 2017. Atas dasar berhasilnya draft diberikan kepada Baleg dan masifnya dorongan masyarakat sipil kepada DPR segera mengesahkan RUU tersebut, pada Juni 2016, pemerintah dan Baleg DPR sepakat untuk masukkan RUU PKS ke dalam prolegnas tambahan 2016-2019," tulis ICJR.

Sebagai respons tersebut, Presiden melalui surat nomor R.25/Pres/06/2017 tanggal 2 Juni 2017 menugaskan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri dalam Negeri, Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Hukum dan Ham baik secara sendiri-sendiri atau bersama sama untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU PKS.

Baca Juga: Tok! RUU TPKS Disahkan Jadi Usulan DPR, PKS Menolak

2. Pemangkasan isi RUU PKS jadi 52 pasal

Dinamika RUU TPKS Sejak 2016 hingga Disahkan Inisiatif DPR pada 2022IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Nantinya rancangan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PKS adalah KemenPPPA, dari naskah yang dirampungkan KemenPPPA pada Mei 2017 pemerintah sempat memangkas isi RUU PKS dari 152 pasal jadi hanya 52 pasal alasannya karena menteri tak ingin mengatur kembali hal yang sudah diatur dalam UU lain dan tak untuk membentuk lembaga baru namun memastikan lembaga yang sudah ada.

“Pada 11 September 2017, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Komisi VIII DPR mulai membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,” tulis ICJR dalam laporannya.

3. Perkembangan pembahasan RUU PKS pada Komisi VIII DPR RI pada 2018-2019

Dinamika RUU TPKS Sejak 2016 hingga Disahkan Inisiatif DPR pada 2022ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Adapun perkembangan pembahasan RUU PKS pada Komisi VIII DPR RI pada 2018-2019 mulai 23 Januari 2018 dilaksanakan RDPU Panja Komisi VIII DPR ditentang RUU PKS ke-1 dengan Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan.

Kemudian hingga Juli 2019 telah terlaksana sejumlah rapat dengan beberapa pihak.

Pembahasan RUU PSK bergulir sepanjang 2017-2019 namun masih ada perdebatan seputar judul hingga pendefinisian kekerasan seksual hingga tak dimasukkan sebagai RUU yang dibahas dengan mekanisme carry over pada 2019. Hingga, RUU PKS berhasil didorong oleh kelompok masyarakat sipil untuk masuk ke dalam daftar program prolegnas 2020- 2024, dan masuk ke dalam prolegnas prioritas 2020 hasil evaluasi Badan Legislatif pada Januari 2020. Pada Juni 2020 RUU PKS diusulkan dicabut dari Prolegnas hingga pada September Komnas Perempuan serta masyarakat sipul menyelesaikan draft RUU PKS untuk dibawa ke Baleg DPR jadi RUU usulan DPR dan resmi kembali ke daftar prolegnas 2021.

4. Presiden minta RUU ini segera disahkan

Dinamika RUU TPKS Sejak 2016 hingga Disahkan Inisiatif DPR pada 2022Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Pada 8 Desember 2021 Baleg merampungkan draft RUU TPKS  dan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Seharusnya diparipurnakan pada 15 Desember dan tetap tak terjadi pada 16 Desember 2021.

Kemudian pada 4 Januari 2021 Presiden Joko “Jokowi” Widodo mendesak agar RUU PKS yang saat itu diganti menjadi RUU TPKS segera dipercepat pengesahannya

Baru pada 18 Januari 2022 ini RUU TPKS disahkan di DPR.

Baca Juga: [WANSUS] Komnas Perempuan Respons Desakan Jokowi Sahkan RUU TPKS

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya