DJKI: Hati-Hati Buat Konten di Media Sosial, Pahami Hak Cipta Karya!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, memperingatkan masyarakat yang kerap membuat konten media sosial agar berhati-hati.
Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif DJKI, Agung Damarsasongko, mengatakan, hal tersebut perlu dilakukan agar tidak melanggar hak cipta karya orang lain.
“Hak cipta melindungi ekspresi dari ide dalam bentuk yang nyata. Dalam sebuah karya cipta, itu bisa mungkin diadaptasi dalam bentuk yang berbeda-beda,” kata Agung di acara Workshop Informasi dan Komunikasi Camp yang diselenggarakan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dikutip dari keterangan resmi, Jumat (7/7/2023).
Baca Juga: Logo Dipakai Konten Parodi Jasa Keliling, Indosiar Ambil Langkah Hukum
1. Jika untuk komersialisasi harus berbeda
Agung mengungkapkan, ada beberapa faktor yang jadi pertimbangan dalam membuat konten media sosial agar tidak melanggar hak cipta.
Pertama, tujuan dan karakter penggunaan ciptaan pada media sosial. Apakah konten itu dibuat untuk tujuan komersial atau untuk kepentingan wajar semata.
Jika tujuannya untuk kepentingan komersial, kata dia, maka yang harus diperhatikan adalah jangan sampai karakter atas karya tersebut sama.
"Ini juga termasuk tidak menyerupainya dengan milik orang lain," ujar dia.
Editor’s picks
Baca Juga: Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten, Jangan Keliru ya!
2. Sifat atau jenis karya cipta yang digunakan
Kedua, sifat atau jenis dari karya cipta atau cipatan yang digunakan pada media sosial. Maksudnya, ujar dia, karya cipta yang dibuat apakah berbentuk gambar atau video.
“Ini terkait dengan rekam jejak, sebagai bukti bahwa kitalah pemilik dari karya tersebut dan kita tidak boleh melupakan untuk menyebutkan identitas kita sebagai penciptanya,” kata Agung.
Baca Juga: Kemenkumham Jalin Kerja Sama Internasional Cegah TPPU
3. Sejauh mana konten bisa viral
Ketiga, durasi penggunaan karya cipta pada media sosial atas penggunaan yang wajar. Keempat, bagaimana penggunaan ciptaan mempengaruhi pasar.
“Sampai sejauh mana konten kita menjadi viral,” ucap Agung.