DKI Perpanjang Pendaftaran Tenaga Profesional Kesehatan untuk COVID-19

Pendaftaran diperpanjang hingga 15 Juli 2021

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memperpanjang pendaftaran tenaga profesional kesehatan pengendalian COVID-19 tahap III sampai 15 Juli 2021. Hal ini disampaikan Dinkes DKI melalui akun Instagram resminya, @dinkesdki.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka peluang untuk menjadi tenaga profesional kesehatan pengendalian COVID-19 di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta," seperti dikutip pada Senin (5/7/2021).

1. Posisi yang dibuka dan besaran gaji

DKI Perpanjang Pendaftaran Tenaga Profesional Kesehatan untuk COVID-19Ilustrasi Lorong Rumah Sakit. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Dinkes DKI membuka 11 posisi untuk tenaga profesional kesehatan pengendalian COVID-19. Berikut rinciannya:

  • Dokter Spesialis Paru
  • Dokter Spesialis Penyakit Dalam
  • Dokter Spesialis Anastesi/KIC
  • Dokter Spesialis Obgyn
  • Dokter Umum
  • Perawat
  • Bidan
  • Apoteker
  • Radiografer
  • Pranata Laboratorium Kesehatan
  • Tenaga Teknik Kefarmasian (TTK)

Dari surat pengumuman yang dikutip IDN Times, yakni Pengumuman Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rekrutmen Tenaga Profesional Kesehatan Pengendalian Coronoa Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Tahap III Tahun Anggaran 2021, terpampang besaran intensif yang akan diberikan.

Dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum Rp10 juta, perawat/bidan Rp7,5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta.

Baca Juga: Waspada! COVID-19 Varian Kappa Muncul di Jakarta, Lebih Cepat Menular

2. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi

DKI Perpanjang Pendaftaran Tenaga Profesional Kesehatan untuk COVID-19Ilustrasi tenaga medis mengenakan APD untuk menangani pasien virus corona. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Calon tenaga profesional kesehatan pengendalian COVID-19 dapat mengakses informasi di https://dinkes.jakarta.go.id/berita/layanan/rekrutmen.

Di surat itu juga dicantumkan beberapa syarat yang perlu dipenuhi tiap calon, mayoritas syaratnya adalah pendidikan sesuai spesialisasi atau posisi, diutamakan memiliki STR (Surat Tanda Registrasi), batas usia 40-55 sesuai posisi, dapat bekerja dengan tim dan sehat jasmani, rohani, serta berkelakuan baik.

3. Persiapkan sejumlah dokumen ini

DKI Perpanjang Pendaftaran Tenaga Profesional Kesehatan untuk COVID-19ilustrasi tenaga kesehatan. ANTARA FOTO/Fauzan

Calon tenaga profesional kesehatan pengendalian COVID-19 juga harus mempersiapkan sejumlah dokumen yang kurang lebih sama di setiap bidang. Yakni, dengan memindai atau scan beberapa dokumen yakni asli surat lamaran, KTP, BPJS Kesehatan yang aktif, ijazah asli atau ijazah profesi, transkrip nilai, surat asli STR.

Selain itu, ada juga dokumen surat pernyataan, surat keterangan sehat, dan surat keterangan istri/suami/orang tua/wali.

Baca Juga: Polisi Tangkap 81 Pengunjung Kafe di Jakarta Utara, 4 Positif COVID-19

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya