Dua Staf Luhut Jadi Saksi Podcast Haris-Fatia soal Tambang Papua

Mereka yang mencermati konten Haris Azhar

Jakarta, IDN Times - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, berlanjut dengan pemeriksaan saksi.

Pengacara Luhut, Juniver Girsang, mengatakan pihaknya menghadirkan dua saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).

"Itu stafnya Pak Luhut yang membaca mencermati Podcast-nya Haris Azhar," kata dia saat dikonfirmasi, Senin.

Baca Juga: Disinggung Luhut soal Saham Freeport, Haris Azhar Buka Suara

1. Staf Luhut beri kesaksian di persidangan

Dua Staf Luhut Jadi Saksi Podcast Haris-Fatia soal Tambang PapuaSidang pemeriksaan saksi kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di PN Jaktim, Senin (12/6/2023). (youtube.com/Jakartanicus)

Ada tiga saksi yang hadir. Dari tiga saksi tersebut dua orang di antaranya adalah Singgih Widyastono, Asisten bidang Media Menko Marves serta staf media internal Menko Marves, Adi Damar Kusumo.

Dalam persidangan keduanya terlihat hadir dan sudah memberikan sumpah di pengadilan, untuk memberi kesaksian soal kasus dugaan pencemaran nama baik atasannya tersebut.

2. Haris dan Fatia dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Dua Staf Luhut Jadi Saksi Podcast Haris-Fatia soal Tambang PapuaLuhut Pandjaitan Hadiri Sidang Pencemaran Nama Baiknya di PN Jaktim (youtube.com/Jakartanicus)

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti, dan Direktur Lokataru, Haris Azhar, dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara, Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

Baca Juga: Unggah TikTok, Luhut Berpesan untuk Anak Muda di Kasus Haris-Fatia

3. Luhut disebut bermain dalam pertambangan Papua

Dua Staf Luhut Jadi Saksi Podcast Haris-Fatia soal Tambang PapuaLuhut Pandjaitan Hadiri Sidang Pencemaran Nama Baiknya di PN Jaktim (youtube.com/Jakartanicus)

Haris Azhar menggugah video YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!" pada 21 Agustus 2021.

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, melalui pembahasan di video menyebut Luhut sebagai pemegang saham di Toba Sejahtera Group dan digambarkan memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Dalam Podcast yang digugat Luhut, Fatia mengatakan, PT Tobacom Del Mandiri, yang merupakan anak usaha Toba Sejahtera Group, bermain bisnis tambang di Papua yakni di Blok Wabu. Perusahaan itu disebut sebagai anak usaha Toba Sejahtra Group, perusahaan milik Luhut.

"PT Tobacom Del Mandiri ini direkturnya adalah purnawirawan TNI namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita, namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatia dalam video Podcast itu.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/rI7latq0oV0

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya