Disinggung Luhut soal Saham Freeport, Haris Azhar Buka Suara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, Direktur Lokataru Haris Azhar memberi pesan atau WhatsApp dan meminta mengurus saham suku adat di Timika Papua.
Hal ini disampaikan Luhut saat menjadi saksi a charge atau saksi yang memberatkan terdakwa Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru, Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023).
Luhut mengaku tak mengerti dengan sikap Haris Azhar. Ia menyebut, kerap berhubungan dengan Haris melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.
"Dia minta saya untuk membantu misalnya mengurus saham dari apa, suku apa, di mana, di Timika, yang mereka bilang beres, itu semua baik-baik saja sampai pada Maret urusan saham begitu," kata Luhut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta.
Baca Juga: Disindir Bawa Catatan ke Sidang, Luhut: Saya Hampir 76 Tahun
1. Minta stafnya hubungi Freeport
Luhut menunjukkan hasil percakapannya dengan Haris Azhar kepada majelis hakim. Menanggapi pesan dari Haris Azhar itu, Luhut sampai meminta stafnya untuk menelepon CEO Freeport.
"Saya juga telepon Freeport, Freeport jawab CEO-nya ini kan suku mana dulu, karena kita perlu klarifikasi karena banyak sekali suku yang mengeklaim misalnya mengenai kepemilikan saham," kata Luhut.
Namun, dia tidak menjelaskan secara detail berapa saham yang diminta Haris Azhar untuk diurus.
"Tapi kalau saya gak keliru saham berapa persen," kata Luhut.
Editor’s picks
Baca Juga: Luhut Klaim Tak Punya Bisnis Apapun Sejak di Pemerintahan
2. Haris jadi kuasa hukum masyarakat adat
Haris Azhar menampik tudingan meminta saham itu. Haris menghubungi via WhatsApp untuk meminta waktu berbicara dengan Luhut. Saat itu, Luhut merupakan penanggung jawab proses investasi saham di Freeport.
Haris saat itu merupakan kuasa hukum masyarakat adat, yang hidup di sekitar wilayah lokasi tambang Freeport.
"Kenapa saya hubungi saudara saksi saat itu karena saudara saksi adalah yang kurang lebih setelah saya pelajari bertanggung jawab untuk proses investasi saham Freeport Indonesia," kata Haris saat memberikan tanggapan.
Baca Juga: Pengadilan Kasus Haris dan Fatia Dinilai Abaikan Prinsip Fair Trial
3. Klaim itu ditampik Haris, sebut JPU belum beruntung
Kala itu, sebagai kuasa hukum masyarakat Adat, dia menemui situasi di mana belum ada peraturan daerah yang memastikan pembagian saham tambang.
"Bukan saya minta saham, saya juga ngerti hukum dan saya memastikan itu makanya setelah kita upaya di level Bupati Kabupaten, tidak ada hasil, maka kita bilang ke klien saya mari kita datang ke Menko Marves. Mereka bilang kenalkah Pak Haris saya bilang kenal dan saya coba informal, itu yang saya lakukan," katanyta.
"Jadi memang kapasitas saya itu bukan saya minta saham, itu kan sahamnya BUMN. Jadi kalau JPU mencoba mengaitkan hal tersebut untuk seolah membongkar motif, mohon maaf, Anda belum beruntung untuk dalihkan saya punya motif seperti itu," katanya.