Dugaan Hoaks Dana Desa buat Pemilu, Menkominfo: Biar Diproses Hukum

Palti Hutabarat ditangkap Bareskrim Polri

Jakarta, IDN Times - Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap diduga penyebar rekaman komunikasi antara jaksa dan Forkopimda Batubara, Palti Hutabarat. Surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/1/I/RES.2.5./2024/Dittipidsiber

Menanggapi hal penangkapan itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan menyerahkan hal tersebut sepenuhnya diproses secara hukum sesuai aturan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ada satu pegiat sosial di tangkap jam tiga tadi. Karena dia memfitnah Kajari, dia merepost, Kajarinya mengadukan ke bareskrim, ya bareskrim membuat tindakan, itukan UU ITE kita kan ga boleh memfitnah. Biar saja proses hukum," kata dia dalam konferensi pers, Jumat (19/1/2023).

Informasi penangkapan ini diunggah akun X @YRadianto pada Jumat (19/1/2023).

“Teman kita @Paltiwest ditanggkap Penyidik Bareskrim. Diduga terkait postingan rekaman komunikasi Jaksa dan Pejabat Forkopinda Batubara yang mengarahkan para Kepala Desa mengkorupsi 50 persen dana desa untuk kegiatan memenangkan pasangan Prabowo Gibran,” tulis akun X @YRadianto.

Penangkapan ini pun dibenarkan oleh Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

“Ya benar (Palti Hutabarat ditangkap Bareskrim), konfirmasi ke kepolisian ya,” kata Todung kepada IDN Times.

IDN Times telah menghubungi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dan Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni namun tak ada jawaban.

Palti Hutabarat ditangkap berkenaan dengan rekaman Forkopimda Batubara soal dugaan penggunaan dana desa untuk pemilu.

Baca Juga: Palti Hutabarat Ditangkap, TPN Ganjar-Mahfud Beri Pendampingan Hukum

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya