Eggi Sudjana Jadi Tersangka Makar Kasus Makar, Diperiksa Besok

Dia rencananya diperiksa pada Kamis, 3 Desember 2020

Jakarta, IDN Times - Penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa Eggi Sudjana Kamis, 3 Desember 2020. Eggi diperiksa terkait kasus makar yang terjadi pada 2019.

Surat dengan nomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum itu ditanda tangani oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat tersebar di aplikasi percakapan WhatApp.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan belum tahu soal surat pemanggilan tersebut.

"Saya cek ya," kata Yusri singkat saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/12/2020)

1. Eggi membenarkan panggilan itu

Eggi Sudjana Jadi Tersangka Makar Kasus Makar, Diperiksa BesokIDN Times/Axel Joshua Harianja

Sedangkan Eggi membenarkan surat pemanggilan tersebut. "Iya benar saya menerima surat panggilan itu pukul 01.30 WIB, Selasa, 1 Desember 2020," kata mantan pengacara Prabowo Subianto itu, dilansir ANTARA.

Tetapi Eggi belum bisa memastikan apakah dia akan hadir atau tidak. Dia merasa dizalimi oleh polisi, karena menurutnya, advokat tidak bisa dipidana. "Kemudian, ini kasus sudah lama dibuka kembali. Posisi saya dalam kasus yang dituduhkan itu pada 17 April 2019," kata Eggi.

Baca Juga: Eggi Sudjana Diperiksa Soal Grup WA untuk Gagalkan Pelantikan Presiden

2. Jadi tersangka sejak Mei 2019

Eggi Sudjana Jadi Tersangka Makar Kasus Makar, Diperiksa BesokIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Eggi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Kemudian dia ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019.

Eggi disebut melakukan tindak kejahatan pada keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Penyidik sudah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut dan menemukan sejumlah alat bukti untuk menjeratnya.

3. Ucapan soal people power saat Pilpres 2019 jadi awal masalah

Eggi Sudjana Jadi Tersangka Makar Kasus Makar, Diperiksa BesokANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Eggi juga dianggap menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap. Eggi mengatakan bakal mengerahkan massa atau people power jika pemilihan presiden (Pilpres) 2019 ternyata curang. Hal itu dia sampaikan di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan.

Dia dia akhirnya disangkakan telah melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Eggi Sudjana Surati Jokowi dan Kapolri Tito Minta Kasusnya Dihentikan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya