Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Keluar Penjara dari Agustus
![Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Keluar Penjara dari Agustus](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20211011/antarafoto-pemeriksaa-perdana-azis-syamsuddin-111021-hma-4-1-87fe824caf9e3c1b7b621a38d2db941e_600x400.jpg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Dia sudah bebas dari balik jeruji besi sejak Jumat, 18 Agustus 2023, dan dinyatakan bebas bersyarat.
“Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Selasa (12/12/2023).
Baca Juga: Sempat Ditunda, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis Hari Ini
1. Dia sudah dibui tiga tahun enam bulan
Azis disebut telah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang selama tiga tahun enam bulan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat nomor: 89/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 17/02/2022 Maret 2022, dengan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan yang dikatakan sudah dibayar.
Dia dihukum 3,5 tahun bui dan mendapat remisi enam bulan 30 hari sejak kasusnya diputus di pengadilan pada Februari 2022.
Editor’s picks
2. Bebas bersyarat, wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang
Selama menjalani masa pembebasan bersyarat, Azis wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.
Sebelumnya, selama menjalani pidana, Azis telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 6 bulan 30 hari.
3. Azis Syamsuddin terbukti bersalah menyuap eks penyidik KPK senilai Rp3,6 miliar
Dalam kasus ini, Azis Syamsuddin didakwa menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju Rp3.619.658.531 (3,6 miliar). Jumlah tersebut terdiri dari Rp3 miliar dan 36 ribu dolar AS.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan, Azis menyuap AKP Robin demi mengurus kasus korupsi di Lampung Tengah yang menyeret namanya. Suap itu diberikan agar KPK tak menjadikan dia dan kader Partai Golkar Aliza Gunado sebagai tersangka.