Sempat Ditunda, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis Hari Ini

KPK optimis Azis Syamsuddin dinyatakan terbukti dan bersalah

Jakarta, IDN Times - Sidang pembacaan vonis kasus suap eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan kembali dilanjutkan pada hari ini. Seharusnya, sidang pembacaan putusan bagi eks Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini sudah berlangsung pada Senin lalu, namun tertunda karena kasus COVID-19.

"Kami meyakini majelis hakim dalam perkara ini adil dan independen dalam memeriksa dan memutus perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga: KPK Jawab Tudingan Bunuh Karakter Azis Syamsuddin Lewat Dugaan Suap 

1. KPK optimis Azis Syamsuddin dinyatakan terbukti dan bersalah

Sempat Ditunda, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis Hari IniMantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Selain itu, KPK juga optimistis Azis dinyatakan terbukti bersalah menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain untuk penanganan perkara korupsi. Sebab, sejumlah fakta hukum dan alat bukti sudah diperlihatkan Tim Jaksa KPK di depan majelis hakim.

"Namun mengenai hukuman tentu sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim," ujar Ali.

Baca Juga: Nasib Azis Syamsuddin di Perkara Suap Ditentukan Saat Hari Valentine

2. Jaksa KPK tuntut Azis Syamsuddin 50 bulan penjara

Sempat Ditunda, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis Hari IniMantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu selama empat tahun dua bulan atau 50 bulan penjara. Jaksa menilai Azis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suapterhadap eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain.

Azis juga didenda Rp250 juta. Selain itu, hak politik dirinya akan dicabut selama lima tahun setelah Azis telah menjalani pidana pokok.

Ada sejumlah pertimbangan jaksa baik yang memberatkan maupun meringankan dalam memberi tuntutan. Pertimbangan itu termasuk fakta bahwa Azis belum pernah dihukum semasa hidupnya.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR, terdakwa tidak mengakui kesalahannya, terdakwa berbelit-belit," jelas jaksa.

3. Azis Syamsuddin didakwa suap eks Penyidik KPK Rp3,6 miliar

Sempat Ditunda, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis Hari IniMantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersaksi di Sidang Eks Penyidik KPK AKP, Stepanus Robin Pattuju. (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini, Azis Syamsuddin didakwa menyuap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju Rp3.619.658.531. Jumlah tersebut terdiri dari Rp3 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan bahwa Azis menyuap AKP Robin demi mengurus kasus korupsi di Lampung Tengah yang menyeret namanya. Suap itu diberikan agar KPK gak menjadikannya dan kader Partai Golkar Aliza Gunado sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: KPK Ingatkan Titik Rawan Korupsi di BUMD Pemprov DKI Jakarta

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya