Eksepsi Haris Azhar: Luhut Tak Pernah Diperiksa di Tahap Penyelidikan

Harus Azhar dibela 70 pengacara

Jakarta, IDN Times - Direktur Lokataru Haris Azhar menjalani sidang eksepsi pada hari ini, Senin (17/4/2023), dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait konten YouTube yang membahass soal tambang di Intan Jaya, Papua.

Sidang pembacaan eksepsi dengan terdakwa Haris Azhar dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).

Dalam pembacaan eksepsi ini, kuasa hukum Haris yang membacakan bergantian ini, menyebut dakwaan yang disematkan pada kliennya adalah cacat formil. Luhut sebagai pelapor dikatakan tak pernah diperiksa pada tahap penyelidikan.

"Bahwa pihak kepolisian tidak pernah melakukan pemeriksaan (BAP)
terhadap diri Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan selaku pelapor
pada tahap proses penyelidikan. Pihak Kepolisian memanggil Menko
Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada 17 Desember 2021 melalui surat
Nomor: Spgl/4785/XII/RES.2.5./2021/Ditreskrimsus. Kemudian
dilakukan pemeriksaan (BAP) pada 20 Desember 2021 sebagai proses
penyidikan," kata kuasa hukum Haris di PN Jaktim, Senin (17/4/2023)

Pemanggilan dan pemeriksaan pada  Luhut langsung masuk sebagai tahap penyidikan. Dalam surat bantahannya, kuasa hukum Haris juga menyebutkan  adanya dugaan mediasi yang dihentikan sepihak. Di mana disebutkan Haris sudah berupaya menghadiri mediasi namun Luhut tidak.

"Bahwa sejak pelaporan hingga upaya mediasi, yang kemudian
dinyatakan secara sepihak sebagai upaya yang gagal, status laporan
langsung menjadi Penyidikan dan bahkan pada hari yang sama Pelapor
dan saksi-saksi diperiksa," ujar salah satu kuasa hukum Haris, yang berjumlah 70 orang itu. 

Buntut dari konten YouTube berjudul ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam Haris Azhar didakwa dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Pengacara: Luhut Tak Pernah Hadiri Undangan Klarifikasi Podcast Haris

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya