Pengacara: Luhut Tak Pernah Hadiri Undangan Klarifikasi Podcast Haris

Dakwaan disebut cacat formil

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Direktur Lokataru, Haris Azhar, menyebut Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, tidak pernah mau menghadiri undangan klafirikasi podcast dalam perkara "Lord Luhut", dalam kasus pencemaran nama baik Luhut dalam konten Youtube yang membahas soal tambang di Intan Jaya, Papua.

Kuasa hukum mengatakan dakwaan yang disematkan pada kliennya adalah cacat formil. Hal ini dibacakan dalam sidang eksepsi Haris Azhar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).

"Bahwa oleh karena Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tidak pernah mengindahkan itikad baik dari terdakwa Haris Azhar, maka hal tersebut menunjukkan bahwa tindakan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar bukanlah didasarkan pada pelapor yang beritikad baik," kata pengacara Haris di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.

Kuasa hukum Haris menjelaskan, sebelum Luhut melaporkan Haris Azhar ke Polda Metro Jaya, Haris sudah bersurat dan mengundang Luhut untuk memberikan klarifikasi soal materi-materi diskusi dalam riset yang berjudul “Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.

Bukan hanya surat undangan pemberian ruang klarifikasi, Haris juga disebut ajukan pertemuan dengan Luhut guna membahas konten YouTube berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam.

Baca Juga: Berkasus dengan Luhut, Haris-Fatia Jalani Sidang Eksepsi Hari Ini

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya