Fatwa MUI DKI Jakarta: Salat Jumat akan Dilaksanakan Dua Gelombang

#NewNormal Dilakukan dua gelombang karena pandemik COVID-19

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta telah menerbitkan fatwa yang menyatakan bahwa salat jumat di tengah pandemik COVID-19 bisa dilaksanakan dua gelombang.

Fatwa yang diterapkan pada Selasa (2/6) ini telah diteken oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Zulfa Mustofa. Fatwa itu tercatat pada surat dari Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 469/-0.856 perihal permohonan panduan pelaksanaan peribadatan dan kegiatan keagamaan.

Sejumlah hal telah dicantumkan dalam fatwa tersebut, berikut IDN Times merangkum isi fatwa MUI DKI Jakarta.

1. Pertimbangan MUI DKI Jakarta

Fatwa MUI DKI Jakarta: Salat Jumat akan Dilaksanakan Dua GelombangMasyarakat melaksanakan salat jemaah di Masjid Agung Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

MUI DKI Jakarta menimbang kebijakan protokol kesehatan yang akan mengatur pelaksanaan ibadah kembali masjid, musala dan majelis taklim di tengah masa pandemik virus corona.

1. Virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab COVID-19 di DKI Jakarta menjadi ancaman serius bagi kehidupan warganya;
2. Belum ditemukan obat dan vaksin yang benar-benar efektif mengobati COVID-19;
3. Kebijakan Pengendalian Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang dipatuhi warga berhasil mengendalikan dan menurunkan penyebaran COVID-19;
4. Rencana kebijakan tatanan kehidupan baru (New Normal Life) dari Pemerintah dengan mengeluarkan aturan terkait tata cara ibadah di masjid, musala, majelis taklim dan lainnya dengan syarat memenuhi protokol kesehatan COVID-19.
5. Kebijakan protokol kesehatan akan berakibat masjid-masjid di DKI Jakarta tidak mampu menampung keseluruhan jemaah salat Jumat;
6. Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta memandang perlu menetapkan Fatwa Hukum dan Pedoman tentang Hukum dan Panduan Salat Jumat Lebih dari Satu Kali Pada Saat Pandemi COVID-19.

Baca Juga: MUI: Surat Penolakan Rapid Test untuk Ustaz dan Ulama Hoaks!

2. Pembatasan jumlah jemaah dan pembagian dua shift salat Jumat

Fatwa MUI DKI Jakarta: Salat Jumat akan Dilaksanakan Dua GelombangSeorang jemaah melaksanakan salat di Masjid Al Amjad, Tigaraksa, Tangsel (ANTARA FOTO/Fauzan)

Berikut adalah isi ketetapan fatwa MUI DKI Jakarta:

Pertama : Ketentuan Umum

1. Bahwa yang dimaksud dengan ta'addud al-jumuah adalah pelaksanaan salat Jumat lebih dari satu kali, baik dilakukan dalam satu masjid atau banyak masjid;
2. Bahwa yang dimaksud tempat selain masjid adalah tempat yang dianggap layak untuk menyelenggarakan salat jumat seperti musala, aula, lapangan, dan tempat lain.

Kedua : Ketentuan Hukum

1. Menyelenggarakan salat Jumat tidak dilakukan di masjid jami', misalnya di musala, aula atau tempat lain yang suci dan layak, hukumnya boleh dan sah, dengan ketentuan:
a. Dilaksanakan di waktu zuhur
b. Didahului dua (2) khotbah jumat yang memenuhi ketentuan
c. Jumlah jemaah salat Jumat minimal 40 orang laki-laki dewasa

2. Menyelenggarakan salat Jumat dalam situasi pandemi COVID-19 di mana kapasitas masjid hanya boleh diisi 40 persen jemaah yang menyebabkan masjid tidak cukup menampung jemaah, maka salat jumat boleh dilakukan dengan ketentuan:
a. Ta'addud al-jumuah lebih dari satu masjid dalam satu kawasan;
b. Salat jumat boleh dilakukan dua shift dalam satu masjid dengan imam dan khatib berbeda;
c. Apabila klausul a tidak bisa dilakukan, maka pelaksanaan salat jumat pindah menerapkan klausul b;
d. Apabila klausul a dan b tidak bisa dilaksanakan, maka salat jumat diganti dengan salat zuhur

3. Rekomendasi dari MUI DKI Jakarta

Fatwa MUI DKI Jakarta: Salat Jumat akan Dilaksanakan Dua GelombangUmat Islam melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di lantai atas indekos kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (24/5). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Selanjutnya MUI DKI Jakarta juga membuat rekomendasi terkait aturan dan protokol kesehatan di masjid atau musala.

Ketiga : Rekomendasi

1. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berperan aktif menciptakan suasana
kondusif dalam pelaksanaan kegiatan ibadah pada masa New Normal Life
2. Pengurus masjid dan majelis taklim hendaknya menerapkan protokol
kesehatan COVID-19;
3. Para ustaz/ustazah, mubalig, dai, dan khatib berpatisipasi untuk
mengedukasi masyarakat agar bertindak bijak menghadapi New Normal
Life sesuai protokol kesehatan
4. Umat Islam DKI Jakarta tetap berusaha menjaga kesehatan dan kebersihan,
serta berkoordinasi dengan pihak terkait dalam kegiatan ibadah dan majelis
taklim.

Keempat : Penutup

Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian
hari ternyata membutuhkan penyempurnaan, akan diperbaiki dan
disempurnakan sebagaimana mestinya.

4. Sempat ada polemik salat Jumat dua gelombang

Fatwa MUI DKI Jakarta: Salat Jumat akan Dilaksanakan Dua GelombangIlustrasi penerapan normal baru di masjid. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa larangan terkait salat Jumat bergelombang. Padahal, Dewan Masjid Indonesia telah mengeluarkan protokol kesehatan agar masjid dapat melaksanakan salat Jumat dua gelombang.

"MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya melaksanakan salat Jumat bergelombang karena tidak ada alasan syar'i atau agama yang kuat yang membolehkan kita untuk melaksanakannya dengan cara seperti itu," kata Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6).

Namun, Sekbid Infokom MUI DKI Jakarta Nanda Khairiyah menjelaskan bahwa fatwa MUI pusat tersebut tidak berlaku saat COVID-19 ini.

"Mengenai fatwa MUI Pusat yang menyatakan bahwa salat jumat tidak boleh 2 kali ini merujuk pada Fatwa MUI Pusat tahun 2000 dan tidak berlaku dalam kondisi COVID-19. Untuk itu kami di MUI DKI mengadakan Ijtima' Ulama dan mengeluarkan fatwa bahwa dalam kondisi pandemi salat jumat 2 kali diperbolehkan. Fatwa MUI DKI juga kini tengah menjadi rujukan dan bahasan dalam rapat bidang Fatwa MUI Pusat hari ini," kata Nanda kepada wartawan, Rabu (3/6).

Baca Juga: MUI Masih Bahas Protokol Kesehatan di Tempat Ibadah Selama New Normal

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya