Federasi Guru Dorong Pemprov Jabar Buat Tim Investigasi Pungli ASN

Agar diselesaikan secara hukum

Jakarta, IDN Times - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran membuat tim investigasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami guru aparatur sipil negara (ASN), Husein Ali Rafsanjani (27).

Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan, kasus ini sebaiknya diselesaikan sesuai dengan aturan berlaku

“Meskipun kasus sepertinya sudah selesai setelah guru pelapor bertemu dengan Bupati Pangandaran, namun FSGI mendorong ada penanganan kasus melalui pembentukan tim investigasi, agar penyelesaian kasus sesuai peraturan perundangan bukan politis. Apalagi banyak aspek dalam kasus ini yang harus ditindak tegas agar ada efek jera dan tidak terulang kelak di kemudian hari”, ujarnya, dalam keterangan tertulis, Senin (15/5/2023).

Baca Juga: Kepala BKPSDM Pangandaran Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pungli ASN

1. Ada mekanisme penyelesaian lain jika laporan pungli keliru

Federasi Guru Dorong Pemprov Jabar Buat Tim Investigasi Pungli ASNSeorang guru mengajar siswa dan siswi pada pembelajaran tatap muka (PTM) di SMA Negeri 1, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (1/11/2021) (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Menurut pandangan FSGI, dugaan pungli ini seharusnya tak menimbulkan ancaman bagi pelapor. Sebab, jika ASN keliru, penyelesaian kasus seharusnya sesuai dengan aturan, di antaranya PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan juga UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Mengingat pelapor adalah ASN guru, di mana UU guru dan dosen memberikan hak guru pelapor untuk diberi kesempatan membela diri, bukan disidang dengan pendekatan intimidasi," kata dia.

Baca Juga: Usut Laporan Pungli, Ridwan Kamil Kirim Tim ke Pangandaran

2. Wajib sanksi jika terbukti pungli

Federasi Guru Dorong Pemprov Jabar Buat Tim Investigasi Pungli ASNilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Heru mengatakan, perlu dilakukan investigasi terkait kasus pungli jika pelapor terbukti mendapat ancaman. Jika terbukti melakukan pungli, seluruh pihak terlibat wajib mendapat sanksi sesuai aturan. FSGI juga mendorong pemeriksaan terhadap pihak yang mengancam pelapor.

Tim investasi yang disarankan FSGI, kata Heru bisa terdiri dari Inspektorat Daerah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Wisata Pangandaran Diprediksi Bakal Membludak saat Libur Nataru 2023

3. Gubernur Jabar minta inspektorat usut dugaan pungli

Federasi Guru Dorong Pemprov Jabar Buat Tim Investigasi Pungli ASNGubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil sudah menugaskan Inspektorat dan Saber Pungli mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami Husein.

Kasus ini berawal dari Husein yang melaporkan dugaan pungli pada situs lapor.go.id. Dia mengaku dapat intimidasi, hingga akhirnya memutuskan mengundurkan diri sebagai ASN.

Mengetahui kasus itu, Emil bertemu Husein di Gedung Sate, Rabu (10/5/2023). Setelah itu, Emil meminta keterangan dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran.

"Saya sudah menugaskan inspektorat dan saber pungli Jabar datang ke Pangandaran, untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi," ujar Emil di Bandung, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga: Ridwan Kamil Dapat Penghargaan dari Pemprov Jatim

4. Berhentikan sementara Kepala BKPSDM Pangandaran

Federasi Guru Dorong Pemprov Jabar Buat Tim Investigasi Pungli ASNGubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (IDN Times/Kevin Handoko)

Sementara itu, Emil mengatakan rekomendasi pada Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata telah disampaikan untuk memperlancar penindakan. Salah satunya, memberhentikan sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani.

"Saya sudah merekomendasikan Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Pangandaran diberhentikan dulu sementara," katanya.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya