Founder Niqab Squad Angkat Bicara Soal Larangan Menggunakan Cadar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan akan melarang penggunaan cadar atau niqab di lingkungan instansi pemerintahan.
Menanggapi isu tersebut, pendiri komunitas Niqab Squad Indonesia, Indadari, mengemukakan pendapatnya. Dia mengaku prihatin dengan isu pelarangan tersebut.
1. Perlu ada solusi soal ini
Indadari mengatakan perlu ada solusi dalam kebijakan pemerintah yang akan melarang penggunaan cadar.
"Pasti ada solusi terbaik dan yg lebih bijak mengenai hal ini. Toh tidak semua perempuan yg bekerja di instansi pemerintah menggunakan cadar kan?" tulis Indadari melalui akun Instagramnya @Indadari, beberapa waktu lalu.
2. Tidak semua perempuan menggunakan Niqab
Menurutnya tidak semua perempuan di lingkungan instansi pemerintahan menggunakan Niqab.
Komunitas yang dibentuk pada 2016 ini juga mengatakan perempuan dengan menggunakan Niqab dapat ditempatkan di bagian yang tidak berhubungan langsung dengan masyarakat.
Editor’s picks
Baca Juga: Menag: Cadar Tidak Boleh Berkembang dengan Alasan Takwa
3. Alangkah baiknya jika seseorang bisa terus berpahala
Dia melanjutkan, perempuan yang menggunakan Niqab seharusnya tidak dilarang. Dia juga menjelaskan pandangannya, jika pengguna Niqab mengambil hukum cadar sunnah atau mubah, baginya sang pengguna Niqab tidak akan mendapat dosa.
"Namun alangkah baiknya kalo bisa berpahala terus dengan mengamalkan sunnah bercadar sambil bekerja kan alhamdulillah, sambil bekerja sambil mendapatkan pahala sunnah bercadar," katanya.
4. Setiap warga punya hak menjalankan ajaran agamanya
Mantan istri komedian Caesar ini juga beranggapan bahwa alangkah baiknya larangan penggunaan Niqab tidak dilakukan di instansi pemerintahan. Karena menurutnya, setiap warga Indonesia berhak untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing.
"Bahkan dilindungi oleh undang-undang. Pasti ada solusi terbaik di instansi pemerintah untuk para niqabi tanpa harus meminta mereka untuk melepaskan cadarnya," ujarnya.
Baca Juga: Mengenal Niqab Squad, Komunitas Cadar Indonesia Beranggota 44,3 Ribu