Guruh Soekarnoputra Kalah Gugatan Sengketa, Rumah Disita 3 Agustus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rumah putra Presiden pertama RI Soekarno, yakni Guruh Soekarnoputra akan disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Humas PN Jaksel, Djuyamto, menjelaskan, eksekusi pengosongan rumah itu akan berlangsung pada 3 Agustus 2023. Hal ini berkenaan dengan sengketa kepemilikan tanah dan bangunan melawan Susi Angkawijaya.
"Ya, bisa saya jelaskan, berita viral tentang dengan eksekusi pengosongan rumah Guruh Soekarnoputra nanti tanggal 3 Agustus 2023," kata Djuyamto dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: Rumah Guruh Soekarnoputra Bakal Disita PN Jaksel
1. Sudah tiga kali ditegur soal eksekusi pengosongan
Dia menjelaskan, dalam perkara ini, PN Jaksel sudah beberapa kali mengeluarkan penetapan pelaksanaan eksekusi.
PN Jaksel juga, kata Djuyamto, sudah melaksanakan aanmaning atau tindakan dan upaya berupa teguran kepada Guruh terkait eksekusi ini. Total, sudah ada tiga teguran yang dilayangkan.
" Ternyata pihak permohon eksekusi tidak menjalankan dengan sukarela," kata Djuyamto.
Baca Juga: Guruh, Puan, & Hasto Pantau Langsung Kesiapan Puncak Bulan Bung Karno
2. Tahapan terakhir proses hukum acara perdata
Editor’s picks
Dia mengungkapkan, eksekusi ini merupakan tahapan terakhir dari proses hukum acara perdata, yakni ketika para pihak yang bersengketa dimenangkan oleh Susi Angkawijaya dan mengajukan eksekusi.
Terhadap permohonan tersebut, kata dia, telah dikeluarkan putusan pengosongan dan agar rumah yang ditempati adik Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang berada di Jalan Sriwijaya 2, Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu diserahkan.
"Kepada tergugat ketiga atau pemohon eksekusi, dalam hal ini Susi Angkawijaya sebagai pihak pemohon," kata dia.
Baca Juga: Parah! Anggota DPRD DKI PDIP Main Game Saat Heru Laporan di Paripurna
3. Digugat balik oleh Susi Angkawijaya
Awalnya, duduk perkara sengketa rumah ini terjadi antara Guruh Soekarnputra dan Susi Angkawijaya yang terjadi pada 2014.
Saat itu, Guruh yang pertama menggugat dengan nomor perkara 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. Namun gugatan itu ditolak oleh pengadilan.
Susi sebagai pihak tergugat ketiga pun menggugat balik Guruh. Gugatan itu kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Jaksel.
"Karena gugatan Guruh di perkara 757 itu ditolak, maka pemohon dalam hal ini tergugat 3 mengajukan permohonan eksekusi," kata Djuyamto.
Baca Juga: Cerita Menkominfo Budi Arie Jadi Korban Judi Online