Heboh Check In Hotel dengan Bukan Pasangan Dipidana, Ini Penjelesannya

Tak ada ancaman penjara jika tidak berdasar aduan

Jakarta, IDN Times - Polemik mengenai pasal-pasal yang ada dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali mencuat di media sosial, salah satunya kabar check in di hotel non-nikah yang bakal terancam pidana atau penjara. 

Seperti yang dilihat dari draf final RKUHP yang diserahkan pemerintah pada DPR, zina diatur dalam Pasal 415 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 415 ayat 1:

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan
suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara

Namun, perlu dipahami bahwa tak ada pasal di RKUHP yang mengancam penjara bagi pasangan yang belum atau tidak menikah, berikut penjelasannya!

1. Berdasarkan pada delik aduan

Heboh Check In Hotel dengan Bukan Pasangan Dipidana, Ini PenjelesannyaPinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Rabu (21/10/2020) (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Dalam Pasal 415 ayat 2 dijelaskan bahwa tindak pidana perzinaan yang dimaksud adalah berdasar pada delik aduan. Jadi hanya bisa dipidana dari pengaduan sejumlah pihak yang sudah dikategorikan dalam RKUHP. Berikut bunyinya:

Pasal 415 ayat 2:

Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Baca Juga: Awas! Berzina atau Kumpul Kebo Terancam 6 Bulan Penjara

2. Penjelasan yang dimaksud dengan bukan suami atau istri

Heboh Check In Hotel dengan Bukan Pasangan Dipidana, Ini PenjelesannyaIlustrasi hubungan online (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam bagian penjelasan, Pasal 415 ayat 1 dijelaskan beberapa poin, yang dimaksud dengan bukan suami atau istrinya, salah satunya adalah saat seseorang diketahui sudah menikah, tetapi bersetubuh dengan yang belum menikah atau bukan pasangannya, beberapa poin yang dimaksud adalah sebagai berikut:

a. Laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya.

b. Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya.

c. Laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan.

d. Perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan atau

e. Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.

3. Pengaduan dapat ditarik jika pemeriksaan di sidang belum mulai

Heboh Check In Hotel dengan Bukan Pasangan Dipidana, Ini PenjelesannyaIlustrasi Sidang (IDN Times/Arief Rahmat)

Dijelaskan juga pada Pasal 3 tentang bagaimana pengaduan ini tidak berlaku sesuai dengan Pasal 25, Pasal 26 dan 30 RKUHP. 

Kemudian pada Pasal 4 dijelaskan juga bahwa pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Baca Juga: Pasal Zina dan Kumpul Kebo di RKUHP Berpotensi Langgengkan Persekusi

4. Kumpul kebo bisa jadi delik pidana, jika ada syarat ini

Heboh Check In Hotel dengan Bukan Pasangan Dipidana, Ini PenjelesannyaIlustrasi karyawan menyemprotkan cairan disinfektan di kamar hotel. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Kemudian pada Pasal 416, dijelaskan juga terkait dengan kumpul kebo, di mana dijelaskan ada pidana penjara paling lama enam bulan, namun ada sejumlah syarat agar kumpul kebo jadi delik pidana.

(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang
pengadilan belum dimulai.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya