Awas! Berzina atau Kumpul Kebo Terancam 6 Bulan Penjara

Di RUU KUHP ancaman berlaku atas pengaduan

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih menjadi pembahasan DPR. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah soal ancaman pidana bagi pelaku hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau disebut juga "kumpul kebo".

Pasal yang diatur tersebut mengancam pidana penjara selama enam bulan atau denda sebesar kategori II, setara Rp10 juta yang tertuang dalam Pasal 418 ayat 1 Bagian Keempat tentang Perzinaan.

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi draf Pasal 418 ayat 1 RUU KUHP, seperti dikutip IDN Times, Senin (7/6/2021).

Baca Juga: Draf RUU KUHP: Hina Presiden di Medsos Diancam 4,5 Tahun Penjara!

1. Pasal berlaku jika ada pengaduan

Awas! Berzina atau Kumpul Kebo Terancam 6 Bulan PenjaraIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Tindak pidana pada Pasal 418 tentang perzinaan tersebut baru akan berlaku jika ada pengaduan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya. Namun, kepala desa dapat mengajukan selama suami, istri, orang tua atau anaknya tidak keberatan.

Berikut bunyi Pasal 418 ayat 2 dan 3:

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anaknya. 

(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya. 

2. Aduan tindak pidana kumpul kebo tidak dapat diwakilkan

Awas! Berzina atau Kumpul Kebo Terancam 6 Bulan PenjaraIlustrasi Keluarga (IDN Times/Mardya Shakti)

Jika pengaduan tindak pidana lainnya dapat diwakilkan di luar suami, istri, orang tua atau anaknya, sebagaimana tertuang pada Pasal 25 dan 26 dalam paragraf 7 tentang Tindak Pidana Aduan, pengaduan untuk tindak pidana kumpul kebo tidak berlaku ketentuan pasal tersebut, seperti tertuang pada Pasal 418 ayat 4, berbunyi:

"Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 30," demikian bunyi Pasal 418 ayat 4.

Adapun Pasal 25 berbunyi:

(1) Dalam hal korban Tindak Pidana aduan belum berusia 16 (enam belas) tahun, yang berhak mengadu merupakan Orang Tua atau walinya.

(2) Dalam hal Orang Tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau Orang Tua atau wali itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus.

(3) Dalam hal keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.

(4) Dalam hal Anak tidak memiliki Orang Tua, wali, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas ataupun menyamping sampai derajat ketiga, pengaduan dilakukan oleh diri sendiri dan atau pendamping.

Kemudian, Pasal 26 berbunyi:

(1) Dalam hal korban Tindak Pidana aduan berada di bawah pengampuan, yang berhak mengadu merupakan pengampunya, kecuali bagi korban Tindak Pidana aduan yang berada dalam pengampuan karena boros.

(2) Dalam hal pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau pengampu itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh suami atau istri korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus.

(3) Dalam hal suami atau istri korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.

3. Pengaduan dapat ditarik kembali

Awas! Berzina atau Kumpul Kebo Terancam 6 Bulan PenjaraIlustrasi sidang (IDN Times/Aryodamar)

Pengaduan terhadap perzinaan hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan dalam Pasal 418, dapat ditarik kapan saja jika sidang belum dimulai, sebagaimana tertuang pada Pasal 418 ayat 5.

"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," demikian bunyi Pasal 418 ayat 5.

Namun, Pasal 418 tersebut tidak berlaku Pasal 30 RUU KUHP yang berbunyi:

(1) Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal pengaduan diajukan.

(2) Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi. 

Baca Juga: Draf RUU KUHP: Hati-hati! Nge-Prank Bisa Didenda Rp10 Juta

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya