Herry Wirawan Divonis Mati, Tak Ada Toleransi Pelaku Kekerasan Seksual

Herry Wirawan juga harus bayar restitusi Rp331.527.186

Jakarta, IDN Times - Pemberian vonis mati pada guru pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan dianggap sejumlah pihak sudah tepat. Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan menolak gugatan Kasasi Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 (tiga belas) santri di Bandung, Jawa Barat.

Dengan demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan vonis di antaranya hukuman mati, membayar restitusi sebesar Rp331.527.186, memberikan akses pengasuhan alternatif bagi sembilan anak setelah mendapat izin dari keluarga para korban dan para anak korban kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hasil rampasan harta kekayaannya untuk kebutuhan biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah telah berkekuatan hukum tetap.

1. Putusan jadi tonggak penegakan hukum pidana yang maksimal

Herry Wirawan Divonis Mati, Tak Ada Toleransi Pelaku Kekerasan Seksualilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menghormati putusan kasasi dan menyampaikan harapan putusan tersebut dapat memberi efek jera terhadap pelaku dan setiap orang yang hendak melakukan kekerasan seksual, sekaligus memberikan perhatian penuh pada kebutuhan para korban.

“Putusan itu diharapkan menjadi tonggak terhadap penegakan hukum pidana yang maksimal dan adil berdasarkan Undang-Undang (UU) terhadap setiap pelaku kekerasan seksual sekaligus menunjukkan ketegasan institusi penegak hukum dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangannya, dilansir Jumat (6/1/2023).

Baca Juga: Tok! MA Tolak Kasasi Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri

2. Persidangan Herry Wirawan berlangsung sejak Agustus dan diputuskan 8 Desember 2022

Herry Wirawan Divonis Mati, Tak Ada Toleransi Pelaku Kekerasan SeksualHerry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (Dok. Humas Kajati Jabar)

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, pada 4 April 2021 memutuskan terpidana Herry Wirawan terbukti melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Persidangan gugatan Kasasi Herry Wirawan dengan Nomor Perkara 5642K/PID.SUS/2022 berlangsung selama 69 hari, sejak diajukan ke MA pada 24 Agustus 2022 dan diputuskan pada 8 Desember 2022 silam.

3. Penurunan kekerasan perempuan dan anak jadi salah satu program prioritas periode 2020-2024

Herry Wirawan Divonis Mati, Tak Ada Toleransi Pelaku Kekerasan SeksualIDN Times/Masdalena Napitupulu

Bintang mengatakan, pemerintah akan terus berjuang untuk menekan terjadinya segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual. Bahkan, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu program prioritas KemenPPPA periode 2020-2024.

“Kita menginginkan kasus kekerasan seksual terus mengalami penurunan dan itulah tujuan utama kita bersama. Karena itu diharapkan seluruh elemen masyarakat, individu keluarga, komunitas, organisasi dan lembaga ikut berkontribusi dan membangun kesadaran pencegahan kekerasan seksual,” tegas Menteri PPPA.

Kasus kekerasan merupakan sebuah bentuk kejadian yang berulang. Dalam upaya memutus rantai kekerasan dan keberulangan tersebut, Menteri PPPA mendorong setiap masyarakat yang mengalami ataupun mengetahui adanya tindak kekerasan agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib atau Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta Layanan SAPA 129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Baca Juga: Miris! Ada 117 Anak Korban Kekerasan Seksual di Sekolah selama 2022

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya