Miris! Ada 117 Anak Korban Kekerasan Seksual di Sekolah selama 2022

Banyak pelaku kekerasan seksual berstatus guru

Jakarta, IDN Times - Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengungkapkan deretan kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan selama 2022 dari hasil pengumpulan data oleh FSGI selama 2022, total ada 17 kasus kekerasan seksual yang tercatat, turun satu dari 2021. Rentang usia korban yang mengalami kekerasan di lingkungan pendidikan antara 5-17 tahun.

“Korban berjumlah 117 anak dengan rincian 16 anak laki-laki dan 101 anak perempuan," kata Retno, Senin (2/1/2023).

1. Enam kasus kekerasan seksual terjadi di pesantren

Miris! Ada 117 Anak Korban Kekerasan Seksual di Sekolah selama 2022Ilustrasi PTM (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Berdasarkan jenjang Pendidikan sepanjang 2022, kasus kekerasan terjadi dijenjang SD sebanyak dua kasus, SMP tiga kasus, jenjang SMA dua kasus, Pondok Pesantren enam kasus, Madrasah tempat mengaji atau tempat ibadah tiga kasus, dan satu tempat kursus musik bagi anak usia TK dan SD. 

Sedangkan menurut wilayah kejadian terdiri dari Bogor, Bandung, Cianjur, Kota Bekasi dan Kota Depok (Provinsi Jawa Barat), Mojokerto, Jombang dan Kediri di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang, Provinsi Banten, Pekalongan dan Batang di Provinsi Jawa Tengah, Karimun, Provinsi Kepulauan Riau dan kabupaten Alor di Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Kapolri: Ada 11.012 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Sepanjang 2022

2. Sebanyak 73,68 persen pelaku kekerasan seksual berstatus guru

Miris! Ada 117 Anak Korban Kekerasan Seksual di Sekolah selama 2022Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti di gedung KPAI, Kamis (30/1). / Dok. IDN Times

Sedangkan pelaku total berjumlah 19 orang yang terdiri dari, 14 guru, satu pemilik pesantren, satu anak pemilik pesantren, satu staf perpustakaan, satu calon pendeta, dan satu kakak kelas korban.

Adapun rincian guru yang dimaksud di antaranya adalah guru pendidikan agama dan Pembina ekskul, Pembina OSIS, guru musik, guru kelas, guru mengaji, dan lainnya.

"Dari total 19 pelaku kekerasan seksual di satuan pendidikan 73,68 persen berstatus guru," kata Retno.

3. Modusnya dari memberi ilmu sakti hingga kirim konten porno dari WA

Miris! Ada 117 Anak Korban Kekerasan Seksual di Sekolah selama 2022Terdakwa Bechi usai sidang Pledoi di PN Surabaya, Senin (17/10/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Modus pelaku kekerasan seksual di satuan pendidikan di antaranya adalah mengisi tenaga dalam dengan cara memijat, memberikan ilmu sakti (Khodam), dalih mengajar fikih akil baliq dan cara bersuci, mengajak menonton film porno, ancam korban dikeluarkan dari keanggotaan ekstrakurikuler, mencabuli saat proses kegiatan pembelajaran, memaksa korban melakukan aktivitas seksual dalam ruangan kosong dan toilet sekolah.

Selain itu juga ada modus dengan dalih tes kedewasaan dan kejujuran dalam pemilihan pengurus OSIS, pelaku juga mengirimkan konten pornografi melalui WhatsApp kepada anak atau korban yang meminjam buku di perpustakaan, dan lainnya.

Jika anda mengalami atau melihat dugaan kasus kekeraan seksual, ada beberapa kontak yang bisa diakses

Kontak Layanan Pengaduan Komnas Perempuan
Telepon : (021) 390 3963
Pengaduan@komnasperempuan.go.id

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Layanan pengaduan khusus kasus anak.
Telp: 021-319 01556, Fax:021-390 0833 (jam kerja)
Email: info@kpai.go.id, humas@kpai.go.id
Web: www.kpai.go.id

LBH APIK
Hotline: 081388822669
Email kantor: lbh.apik@gmail.com
Emai pengaduan: pengaduanLBHAPIK@gmail.com

Hotline Layanan Pengaduan Kemen PPPA
layanan SAPA: 129
WhatsApp: 08111129129

Kementerian Sosial.

Telp: 15001771 (hotline)

Baca Juga: Kemen PPPA Pantau Kasus Kekerasan Anak Kandung di Apartemen Jaksel

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya