ICJR Minta Cabut Pasal 27 Ayat 1 UU ITE di RUU TPKS

Banyak yang jadi korban KGBO karena pasal karet

Jakarta, IDN Times - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyerukan kepada pemerintah dan DPR menghapus Pasal 27 ayat 1 UU ITE, sekaligus mengatur tindak pidana Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Pembahasan terkait RUU TPKS sedang berlangung hingga topik terkait jenis-jenis tindak pidana, termasuk soal pengaturan tindak pidana KGBO.

“Salah satu yang menjadi perdebatan dalam pembahasan tentang pengaturan tindak pidana Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), yang mana RUU Baleg DPR memperkenalkan tindak pidana pelecehan seksual berbasis elektronik pada Pasal 5 RUU TPKS, namun DIM Pemerintah merekomendasikan penghapusan pasal tersebut,” kata Peneliti ICJR Maidina Rahmawati.

Rekomendasi penghapusan pengaturan tindak pidana KGBO ini didasari pemerintah karena, sudah adanya UU ITE yakni Pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang larangan penyebaran konten melanggar kesusilaan.

1. Korban yang tak berkehendak dengan konten pribadinya bisa terjerat UU ITE

ICJR Minta Cabut Pasal 27 Ayat 1 UU ITE di RUU TPKSMaidina Rahmawati Peneliti ICJR/IDN Times/Lia Hutasoit

ICJR merekomendasikan agar pemerintah dan DPR tak menghapus pengaturan tindak pidana KGBO guna melindungi korban dalam DIM. Pertama adalah penjelasan bahwa pasal 27 ayat 1 UU ITE yang selama ini sudah berlaku, merupakan momok utama bagi korban KBGO.

“Sudah banyak korban KBGO yang malah menjadi pesakitan dan harus menanggung konsekuensi pidana dari pasal karet UU ITE tersebut,” ujarnya.

Kedua adalah soal larangan perbuatan dalam Pasal 27 ayat 1 yang adalah pidana bagi semua jenis perbuatan atau konten yang melanggar kesusilaan.

“Ketika konten pribadi korban, sekalipun korban tidak berkehendak, korban akan dianggap melanggar kesusilaan dan justru dikriminalisasi. Pasal 27 ayat 1 UU ITE sama sekali tidak ditujukan untuk melindungi integritas tubuh korban, sebagaimana diusulkan dengan sangat baik oleh DPR dalam RUU TPKS,” ujar Maidina.

Baca Juga: RUU TPKS Kembali Dibahas, Panja Bicarakan Soal 300 DIM

2. UU ITE dinilai pasal karet dan tumpang tindih dengan aturan lain

ICJR Minta Cabut Pasal 27 Ayat 1 UU ITE di RUU TPKSSidang vonis penyiraman air keras Novel Baswedan (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Ketiga, menurut ICJR adalah pasal 27 ayat 1 UU ITE adalah pasal karet yang tumpang tindih dengan UU Pornografi dan KUHP, padahal dalam perumusan hukum pidana tak boleh ada pasal yang tumpang tindih. 

Semua perbuatan dalam KUHP dan Pornografi sudah dan cukup untuk melingkupi perbuatan yang perlu dikriminalisasi. Jadi tak perlu lagi ada pasal 27 ayat 1 UU ITE.

“Terlebih dengan adanya kriminalisasi perbuatan KBGO dalam RUU TPKS, maka akan memperkuat sistem hukum tindak pidana kekerasan seksual. Hal positifnya, dengan hilangnya pasal 27 ayat (1) UU ITE, korban KBGO akan menjadi lebih aman,” kata dia.

3. Minta pembahasan RUU TPKS bahas hak korban hapus konten pribadi yang tersebar

ICJR Minta Cabut Pasal 27 Ayat 1 UU ITE di RUU TPKSIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

ICJR kata Maidana, merekomendasikan agar sidang pembahasan RUU TPKS mencabut pasal UU ITE karena dinilai tumpang tindih. Dalam pasal 5 RUU TPKS juga perlu ada penguatan norma tindak pidana KBGO, antara lain memasukkan larangan perbuatan merekam ruang privat tanpa izin, menyebarluaskan dengan tujuan melawan hukum, tanpa kehendak memodifikasi atau memalsukan informasi elektronik untuk menghadirkan citra seksual tentang orang lain.

Selain itu, pembahasan hak korban khususnya hak penanganan harus diatur berupa hak atas penghapusan konten pribadi yang tersebar. Sedangkan dalam hak pemulihan harus ada hak untuk dilupakan atau right to be forgotten, yaitu hak penghilangan informasi pribadi secara permanen dalam mesin pencari berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan.

Baca Juga: Baleg DPR Targetkan RUU TPKS Sah sebelum Reses 15 April 2022

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya