Imbas Kasus Rafael Alun, Korpri Minta Ada Komite Penggajian Nasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Nama Rafael Alun Trisambodo meramaikan media massa bukan karena prestasinya namun karena harta miliknya yang dianggap tak wajar usai kasus anaknya Mario Dandy juga viral. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini memiliki harta fantastis dengan jabatannya itu, bahkan sang putra yang kini jadi pelaku penganiayaan kerap memamerkan harta ayahnya.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrulloh meminta adanya perombakan sistem penggajian berskala nasional yang ditetapkan oleh Presiden Indonesia
"Harus ada komite penggajian nasional yang ditetapkan oleh Bapak Presiden. Di situ mengatur sistem penggajian nasional, termasuk mengatur faktor risiko," kata Zudan dalam webinar bertajuk ASN Sultan & Pendapatan Timpang, tayang di kanal YouTube Korpri Nasional, diihat Rabu (14/3/2023).
1. Tunjangan selalu dikaitkan dengan lembaga penghasil uang
Menurutnya besaran gaji yang timpang serta gaya hidup pejabat Kementerian Keuangan didasari dari penentuan tunjangan yang salah. Apalagi jika pengambil kebijakan untuk memberikan tunjangan kinerja tinggi didasari karena suatu Kementerian embaga atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah penghasil.
'"Ini sangat materialistis, selalu dikaitkan dengan ekonomi sentris, uang, uang dan uang," katanya.
Baca Juga: Rafael Alun Penuhi Panggilan Kedua, SK Pemecatan Diproses
2. Harusnya bisa beri manfaat yang lebih strategis
Editor’s picks
Pemberian tunjangan kata dia, belum memikirkan hal strategis yang bisa diberikan pada pihak-pihak yang memang memberikan manfaat seperti pada guru, tenaga kesehatan, TNI atau Polisi yang meninggal karena bertugas
"Nah hal-hal seperti ini harus menjadi pemikiran, menyeluruh dari komite nanti yang harus dibentuk oleh Bapak Presiden komite yang menata tentang sistem penggajian nasional," kata dia.
3. Pola promosi dan mutasi perlu perbaikan
Selain membuat komite, opsi lainnya bisa dibentuk dari kementerian-kementeiran yang ada secara eksposio.
Selain itu, pola promosi dan mutasi harus diperbaiki karena menimbulkan kecemburan serta penyakit akut.
"Jadi harus ada perbaikan menyeluruh di dalam sistem manajemen ASN Indonesia," katanya.