Indonesia Hapus Kamerun dari Daftar Calling Visa, Alasan Keamanan

Selain itu ekonomi juga jadi alasannya

Jakarta, IDN Times -  Pemerintah resmi mengeluarkan Kamerun dari daftar negara subjek calling visa Indonesia. Kamerun dikeluarkan dari daftar negara calling visa karena beberapa pertimbangan, antara lain potensi kerja sama ekonomi dan dampak negatif, seperti tingkat kerawanan atau risiko terhadap Indonesia yang tergolong rendah.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan, dari data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Perdagangan menunjukkan bahwa neraca perdagangan antara Indonesia dan Kamerun mengalami surplus sebesar 32 juta dolar AS pada 2022 atau setara dengan Rp497 miliar dengan asumsi kurs hari ini.

“Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara subjek calling visa yakni bahwa negara tersebut merupakan potential market dan entry point produk-produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah,” kata Silmy Karim dalam keterangannya Kamis (30/11/2023).

1. Ada penurunan TAK WN Kamerun beberapa tahun terakhir

Indonesia Hapus Kamerun dari Daftar Calling Visa, Alasan KeamananDirektur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (21/6/2023). (dok. Humas Ditjenim)

Dikeluarkannya Kamerun dari daftar calling visa berdasar pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023. 

Selain itu, menurut Silmy ada tren penurunan yang cukup signifikan dari sisi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap Warga Negara (WN) Kamerun dalam beberapa tahun terakhir. 

Kemudian, dalam hampir empat tahun terakhir tidak ada projustisia yang dijalani oleh WN Kamerun di Indonesia.

Baca Juga: Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora, Berlaku 5 atau 10 Tahun

2. WN Kamerun kini tak bisa ajukan visa lewat Clearing House

Indonesia Hapus Kamerun dari Daftar Calling Visa, Alasan KeamananIlustrasi imigrasi di Bandara (IDN Times/Santi Dewi)

Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa berimplikasi pada prosedur permohonan visa bagi WN Kamerun yang kini tidak lagi melalui clearing house (CH). 

Mereka bisa membuat permohonan visa secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Pengawasan keimigrasian terhadap warga negara Kamerun juga berlaku seperti warga negara asing pada umumnya.

“Pengawasan keimigrasian berlaku seperti biasa, WN Kamerun akan ditindak apabila melakukan pelanggaran. Jika terdapat banyak pelanggaran, maka Imigrasi dapat mengusulkan untuk mengevaluasi kembali pencabutan calling visa tersebut,” kata dia.

Baca Juga: Polisi Dalami Keterlibatan WN Korsel Terkait Tewasnya Petugas Imigrasi

3. WNI yang akan ke Kamerun wajib buat visa

Indonesia Hapus Kamerun dari Daftar Calling Visa, Alasan Keamananilustrasi imigrasi cara naik kereta dari Malaysia ke Singapore (Dok. imigrasi.go.id)

Selain itu, Silmy juga menjelaskan warga negara Indonesia (WNI) yang akan datang ke Kamerun harus mengajukan permohonan visa. Sedangkan untuk tujuan pariwisata, visa diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari. Sedangkan, untuk tujuan berbisnis, visa diberikan dengan masa berlaku hingga enam bulan.

Perlu diketahui, negara yang masuk calling Visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan keimigrasian.

“Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengevaluasi negara-negara yang masuk dalam daftar negara calling visa. Saat ini, proses evaluasi pencabutan calling visa tengah dilakukan terhadap negara Guinea di Afrika Barat," ujarnya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya