Ingat Kasus Istri Marahi Suami Mabuk? Ini Potret Suram Korban KDRT

Korban juga dikriminalisasi karena dilaporkan balik suami

Jakarta, IDN Times - Suara artis sekaligus pedangdut Lesti Kejora saat muncul ke publik kali ini berbeda dengan biasanya. Ibu muda berusia 23 tahun ini melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya. Hingga akhirnya sang suami yang juga artis, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi.

Sayangnya, laporan ini dicabut oleh Lesti berbarengan dengan konferensi pers kepolisian tentang penetapan tersangka terhadap Rizky Billar. Alasan Lesti yakni mempertimbangkan kondisi rumah tangga dan anaknya yang masih bayi.

Pada tahun 2021 Komnas Perempuan menerima pengaduan langsung sebanyak 771 kasus kekerasan terhadap istri (KTI), atau 31 persen dari laporan 2.527 kasus kekerasan di ranah rumah tangga atau personal.

Komnas Perempuan pada Catatan Tahunan tentang Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2021 mencatatkan kekerasan terhadap istri (KTI) yang dialami perempuan Indonesia lainnya.

Baca Juga: Tak Terbukti KDRT, Istri Yang Marahi Suami Mabuk di Karawang Bebas

1. Kriminalisasi pada perempuan korban KDRT

Ingat Kasus Istri Marahi Suami Mabuk? Ini Potret Suram Korban KDRTilustrasi kekerasan pada anak/perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Untuk KTI terdapat kriminalisasi terhadap istri dengan menggunakan sangkaan tindak pidana di antaranya aborsi tanpa izin suami, penggelapan, pemalsuan surat, memberikan keterangan palsu, perbuatan tidak menyenangkan, KDRT psikis, penelantaran rumah tangga dan penelantaran anak.

Komnas Perempuan menjelaskan, pemanfaatan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) untuk korban KDRT yang turut dicatatkan Komnas Perempuan adalah kasus VA di Karawang yang viral usai marahi suami mabuk pada 2021 silam

"Dalam kasus ini terlihat adanya ketidakpahaman aparat penegak hukum dalam memahami relasi kuasa yang timpang dalam perkawinan sehingga tidak mampu mengidentifikasi korban dan pelaku," tulis Komnas Perempuan dalam CATAHU 2021.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Istri Dituntut Penjara karena Marahi Suami Mabuk

2. VA jadi sponsor suaminya yang KDRT dan tidak bertanggung jawab

Ingat Kasus Istri Marahi Suami Mabuk? Ini Potret Suram Korban KDRTilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam CATAHU 2021, dijelaskan bahwa Kasus VA terdiri dari beberapa peristiwa, mulai dari penipuan Perkawinan, KDRT, Kriminalisasi dan dukungan publik untuk pembebasannya.

VA dan Chan Yun Ching (CYC) WNA Taiwan menikah dan awalnya menetap di Taiwan. Selama perkawinan, VA mengalami KDRT berbentuk kekerasan psikis, dimana sang suami kerap, mabuk, berjudi, dan berselingkuh. Hingga kekerasan ekonomi yang mana mahar pernikahan berasal dari hutang yang dibebankan pada korban hingga penelantaran anak.

VA, dijelaskan Komnas Perempuan jadi sponsor CYC untuk menjadi WNI. CYC pergi meninggalkan rumah pada 2019 dengan membawa sejumlah uang VA. VA mengajukan gugatan cerai pada 2020 dan pengadilan memutuskan perkawinan telah putus karena perceraian, hak asuh jatuh kepada korban dan CYC dihukum untuk memberikan biaya nafkah dan biaya pendidikan bagi kedua anak sebesar Rp13 juta setiap bulan.

3. CYC laporkan balik korban hingga berusaha bunuh diri

Ingat Kasus Istri Marahi Suami Mabuk? Ini Potret Suram Korban KDRTIlustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Setelah itu, CYC justru melaporkan korban dengan sangkaan tindak pidana penggelapan, pemalsuan surat dan KDRT psikis karena mengusirnya. Untuk memperjelas posisinya, korban melaporkan KDRT penelantaran dan pemalsuan tanda tangan. Namun, VA justru ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka, dituntut setahun penjara.

Dampak KDRT yang dialaminya, VA beberapa kali mencoba bunuh diri. Kasus ini menarik perhatiaan publik yang menuntut pembebasannya. Perkara diambil alih Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang kemudian menuntut bebas.

"Majelis Hakim memutus bebas VA karena tidak terbukti melakukan KDRT psikis. Sedangkan CYC dituntut enam bulan penjara dengan masa  percobaan satu tahun karena terbukti bersalah melakukan penelantaran terhadap anak dan istri," seperti tertulisdi CATAHU 2021.

Baca Juga: Najwa Shihab: Kasus KDRT Lesti dan Siapapun Tidak Bisa Ditoleransi

4. Problem KDRT dari perempuan dengan perkawinan tidak tercatat

Ingat Kasus Istri Marahi Suami Mabuk? Ini Potret Suram Korban KDRTTersangka kekerasan rumah tangga (KDRT) Rizky Billar akhirnya resmi ditahan Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain kriminalisasi, ada juga KDRT yang terjadi dalam perkawinan tidak tercatat, baik perkawinan adat maupun perkawinan sirri.

KDRT pada perkawinan tidak tercatat misalnya terjadi pada YL, perempuan yang telah menikah secara adat di Papua. Suami melakukan kekerasan psikis yakni berselingkuh dan menikah adat lagi, kemudian dia dan anaknya. Namun sayangnya, pengaduan YL ke polisi dicatat sebagai permasalahan muda-mudi.

Sedangkan, MO yang menikah secara sirri dalam agama Islam melapor ke kepolisian dengan UU PKDRT setelah polemik muncul di media massa. Penanganan laporan KDRT Perkawinan Tidak Tercatat mengalami hambatan atas keadilan kasusnya, yakni terkait dengan pembuktian perkawinan yang dibuktikan dengan akta nikah, padahal lingkup rumah tangga dalam UU PKDRT tidak menyebut perkawinan haruslah sebagai perkawinan yang tercatat.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya