Ini 18 Klaster Isu dalam RKUHP Dinilai Bermasalah oleh Masyarakat 

Proses pembentukan RKUHP dianggap tidak transparan

Jakarta, IDN Times - Berbagai lapisan masyarakat masih menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyebutkan, proses pembentukan RKUHP tidak transparan dan tidak partisipatif.

"Ini merupakan wujud pembatasan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang yang sangat penting ini," tulis Aliansi Nasional dikutip, Jumat (2/12/202).

Pernyataan ini disampaikan berdasarkan pemantauan mandiri yang dilakukan masyarakat sipil dari rapat DPR dan pemerintah yang disiarkan di Youtube pada 24 November 2022, dan juga dari draf RKUHP yang telah diterima pada 30 November 2022.

Baca Juga: RKUHP Tuai Banyak Kritik, DPR Ngotot Lanjutkan ke Paripurna  

1. Klaster isu yang dianggap bermasalah di RKUHP

Ini 18 Klaster Isu dalam RKUHP Dinilai Bermasalah oleh Masyarakat Mahasiswa dari beberapa Universitas melakukan Demo terkait RKUHP di depan Gedung DPR/MPR pada Sealsa (28/6/2022). (IDN Times/Yosafat)

Dalam catatan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, ada 18 klaster isu yang dianggap bermasalah di RKUHP. Berikut penjabarannya:

1. Klaster Living Law Pasal 2

2. Hukuman Mati Pasal 67, Pasal 101, dan Pasal 100

3. Klaster Perampasan Aset untuk denda individu Pasal 81

4. Klaster Pemberatan Sanksi Pidana Berlebihan Pasal 86, 88, dan 89

5. Klaster Penghinaan Presiden Pasal 218, 219, 216

6.  Penghinaan Lembaga Negara dan Pemerintah Pasal 240 dan 241

7.  Contempt of Court Pasal 278 dan 279

8. Klaster Pawai dan Unjuk Rasa Tanpa Pasal 256

9. Penyebaran Marxisme dan Leninisme Pasal 168

10. Klaster mengenai kontrasepsi Pasal 410, 411, 412

11. Klaster lingkungan Pasal 342, 343 ayat 1

12. Soal kesusilaan Pasal 172 dan 408

13. Pelanggaran HAM berat Pasal 600

14. Tindak pidana agama Pasal 300 hingga 305

15. Berita bohong pada Pasal 263 dan 264

16. Penghinaan bendera di Pasal 234 hingga 239

17. Tanggung jawab pidana penyandang disabilitas dalam Pasal 38, 39 dan Pasal 103 ayat 2 serta Pasal 99 ayat 4

18. Tindak pidana korupsi Pasal 605, 606 dan 608 ayat 2

2. Gelombang penolakan di berbagai daerah

Ini 18 Klaster Isu dalam RKUHP Dinilai Bermasalah oleh Masyarakat Demo Mulai Ricuh, Mahasiswa Bakar Kardus di Depan Gedung DPR RI pada Selasa (28/6/2022). (IDN Times/Yosafat Diva)

Gelombang penolakan pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP menurut catatan, sudah berlangsung sejak 2019 dan tersebar di banyak provinsi dan kota di Indonesia. Jakarta, Bandung, Kendari, Yogayakarta, Samarinda, Purwokerto, Malang, Balikpapan, Semarang, Palembang, Riau dan Makassar jadi salah satu saksi gelombang penolakan RKUHP.

"Proses pembentukan RKUHP tidak transparan dan tidak partisipatif. Ini merupakan wujud pembatasan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang ini. Analisis pasal bermasalah dalam RKUHP yang dihimpun oleh Aliansi Nasional Reformasi KUHP adalah berdasarkan draf terakhir yang diterima oleh masyarakat sipil pada 30 November 2022 dan pemantauan mandiri dari rapat DPR dan pemerintah yang disiarkan di Youtube pada 24 November 2022," tulis Aliansi.

Baca Juga: DPR Dinilai Ngegas, Masyarakat Sipil Desak Pengesahan RKUHP Ditunda

3. RKUHP disepakati 8 fraksi di DPR, 1 fraksi dengan catatan

Ini 18 Klaster Isu dalam RKUHP Dinilai Bermasalah oleh Masyarakat ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Sementara, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tinggal menunggu pengesahan dalam rapat paripurna DPR.

Sebab, pembahasan tingkat I antara Komisi III dan pemerintah pada pekan lalu, telah dilalui dengan lancar.  Dasco enggan mengomentari soal RKUHP yang masih menuai banyak kritik dari masyarakat.

Dasco menjelaskan, dalam pembahasan tingkat I RKUHP antara Komisi III dan pemerintah pada pekan lalu, telah disepakati bahwa beleid ini akan disahkan dalam rapat paripurna.

Dia menyebut, secara umum semua fraksi setuju bahwa RKUHP dibawa ke paripurna untuk disahkan, hanya satu fraksi yakni PKS yang setuju dengan catatan.

“Kalau kita lihat kemarin pengambilan keputusan di tingkat I berjalan lancar, ada penolakan dari salah satu partai dan kita anggap itu kemudian sebagai catatan, diterima, sehingga keputusan tingkat I disepakati,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa (29/11/2022).

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya