Ini Jawaban DKI soal Pembayaran Gaji PNS yang Sudah Wafat dan Pensiun

Pemprov DKI sebut tak ada kerugian negara

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kelebihan pembayaran gaji pegawai, yang di antaranya diberikan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah pensiun, bahkan sudah wafat.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, menjelaskan pihak Pemprov DKI tekah sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK untuk melakukan perbaikan adminsitrasi, dan meyakini tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan karena masalah ini.

“Tidak ada kerugian negara di temuan ini. Karena tidak terdapat peraturan perundangan yang dilanggar, yang mengakibatkan terjadinya kerugian daerah dalam temuan administratif ini," tegas Syaefuloh, dalam keterangannya, Minggu (8/8/2021).

Baca Juga: Temuan BPK PNS Wafat Digaji, Wagub DKI: Rp200 Juta Sudah Dikembalikan

1. Perbaikan data dilakukan dengan terbitkan SE BKD

Ini Jawaban DKI soal Pembayaran Gaji PNS yang Sudah Wafat dan PensiunIlustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Perbaikan ini dilakukan melalui terbitnya Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) No 37 Tahun 2021, tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian.

Hadirnya SE ini, kata Syaefuloh, dinilai memperkuat sistem administrasi data kepegawaian di DKI dan sebagai turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) No 184 Tahun 2017, tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian.

2. Penjelasan soal gaji pegawai yang sudah wafat

Ini Jawaban DKI soal Pembayaran Gaji PNS yang Sudah Wafat dan PensiunIlustrasi ASN (ANTARA FOTO/Akbar Aprilio)

Syaefuloh menjelaskan temuan BPK di antaranya adalah pembayaran gaji pada pegawai yang meninggal dunia, tetapi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak segera melaporkan akta kematian ke BKD, maka itu gaji tetap terbayarkan.

Juga ada beberapa pegawai yang tugas belajar namun terlambat melapor, sehingga Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) masih dibayarkan dan mendapat tunjangan pendidikan. 

“Untuk kasus pegawai yang sudah meninggal, sudah dilakukan secara baik-baik dengan ahli waris, mereka mengembalikan kepada Pemprov DKI. Sedangkan, yang tugas belajar pun sudah diminta untuk mengembalikan. Kami akan terus koordinasikan agar kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan,” ucap Syaefuloh.

3. Pengembalian kas daerah 49,1 persennya sudah dikembalikan

Ini Jawaban DKI soal Pembayaran Gaji PNS yang Sudah Wafat dan PensiunSejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/5/2021) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Syaefuloh menjelaskan, atas permasalahan dan rekomendasi BPK tersebut juga sudah dibahas dengan BPK RI, dengan pengembalian ke kas daerah senilai Rp423.573.275, atau sebesar 49,1 persen dari total nilai Rp862,7 juta yang harus dikembalikan.

Seluruh bukti pengembalian dana ke kas daerah, kata Syaefuloh, juga telah dilaporkan kepada BPK RI.

“Pemprov DKI terus mengupayakan agar pengembalian pembayaran dapat segera dituntaskan,” ujarnya.

4. DKI Jakarta masih bayar gaji PNS yang sudah meninggal dunia

Ini Jawaban DKI soal Pembayaran Gaji PNS yang Sudah Wafat dan PensiunIlustrasi PNS (ANTARA FOTO/den)

Sekadar informasi, BPK menemukan sejumlah catatan dalam anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Salah satunya adalah pembayaran gaji dan TKD bagi pegawai yang sudah wafat atau pensiun pada 2020 senilai Rp862,7 juta. 

Temuan ini tertuang di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020, yang disahkan Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.

"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp862,7 juta," demikian seperti dikutip dari laporan BPK, Jumat (6/8/2021). 

Gaji tersebut diberikan mulai dari pegawai yang sudah pensiun, wafat, kemudian yang sedang laksanakan tugas belajar, serta yang tengah terkena hukuman disiplin.

Baca Juga: Temuan BPK, DKI Jakarta Masih Bayar Gaji PNS yang Sudah Meninggal 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya