Ini Syarat dan Cara Pendaftaran PPBD Sekolah Negeri DKI Jakarta 2021

Lengkap dari PAUD hingga SMK bahkan SLB

Jakarta, IDN Times - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 di DKI Jakarta dimulai hari ini, Senin (7/6/2021). Jadwal pelaksanaan PPDB di Ibu Kota juga sudah diumumkan jauh-jauh hari. 

Aturan terkait pelaksanaan PPDB di DKI Jakarta telah termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022, yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Berikut cara dan syarat pelaksanaan PPBD 2021 di DKI Jakarta.

Baca Juga: PPDB 2021 DKI Jakarta Dimulai, Pemprov: Daya Tampung Sekolah Terbatas

1. Mekanisme pendaftaran PPDB 2021

Alur pendaftaran PPDB dilakukan dari rumah secara daring atau online dengan cara  berikut ini:

  • Pengajuan akun di web https://ppdb.jakarta.go.id.
  • Pilih jenjang yang dituju
  • Ajukan akun
  • Aktivasi akun
  • Pemilihan sekolah
  • Proses seleksi
  • Pengumuman
  • Lapor diri CPBD yang lolos seleksi

Sedangkan mekanisme pemilihan sekolah adalah sebagai berikut:

  • Membuka laman PPDB di web ppdb.jakarta.go.id
  • Pilih jenjang dan jalur yang dituju
  • Klik menu daftar, kemudian tombol login, masukkan nomor peserta dan password yang telah dibuat
  • Masukkan kode keamanan sesuai gambar, klik tombol login,
  • Klik tombol pilih sekolah, pilih tambah sekolah, cari sekolah tujuan
  • CPDB bisa memilih maksimal 3 sekolah peminatan atau kompetensi yang berbeda
  • Periksa kembali pilihan sekolah, klik lanjutkan
  • Baca pernyataan persetujuan, jika data sudah benar kemudian centang kotak persetujuan dan klik lanjutkan
  • CPDB wajib mencetak tanda bukti pendaftaran.

2. CPBD bagi siswa PAUD

Ini Syarat dan Cara Pendaftaran PPBD Sekolah Negeri DKI Jakarta 2021Ilustrasi siswa Taman Kanak-Kanak (TK). IDN Times/Febriana Sinta

Calon Peserta Didik Baru (CPBD) pada Satuan Pendidikan harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Mulai dari CPDB jenjang SPAUD yang terdiri dari lima syarat:

1. Berusia 2 (dua) sampai 6 (enam) tahun pada 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD sejenis.

2. Berusia 3 (tiga) sampai 4 (empat) tahun pada 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain.

3. Paling rendah berusia 4 (empat) tahun pada 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A di Taman Kanak-Kanak.

4. Paling rendah berusia 5 (lima) tahun pada 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B di Taman Kanak-Kanak.

5. Usia dapat dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

6. Tercatat dalam kartu keluarga.

3. Syarat bagi calon siswa SD

Ini Syarat dan Cara Pendaftaran PPBD Sekolah Negeri DKI Jakarta 2021Ilustrasi sekolah dasar. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Berikut adalah syarat CPDB jenjang SD:

1. Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

2. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

3. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Lalu, CPDB jenjang SMP:

1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada 1 Juli
tahun berjalan.

2. Telah menyelesaikan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran. 

4. Syarat CPBD untuk siswa SMA dan SMK

Ini Syarat dan Cara Pendaftaran PPBD Sekolah Negeri DKI Jakarta 2021Ilustrasi siswa SMK. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Kemudian untuk CPDB jenjang SMA ada empat syarat yang harus dipenuhi:

1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

2. Telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

CPDB jenjang SMK:

1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

2. Telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

5. Bagi CPDB penyandang disabilitas, dalam memilih kompetensi keahlian pada SMK menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.

4. Syarat CPBD bagi siswa SLB

Ini Syarat dan Cara Pendaftaran PPBD Sekolah Negeri DKI Jakarta 2021Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di Sekolah Luar Biasa (SLB). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

CPBD jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB), baik dari TK hingga SMA juga memiliki sejumlah syarat:

1. TKLB

a) Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran
dari pihak yang berwenang.
b) Tercatat dalam Kartu Keluarga.

2. SDLB
a) Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
b) Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
c) Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

3. SMPLB
a) Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
b) Telah menyelesaikan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
c) Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

4. SMALB
a) Berusia paling tinggi 24 (dua puluh empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
b) Telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
c) Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran. 

Baca Juga: PPDB Jabar Dimulai 7 Juni, Terapkan Protokol Kesehatan COVID-19

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya