Irjen Napoleon Sebut Minta Rp7 M untuk Atasannya, Begini Reaksi Polri

Irjen Napoleon diduga perintahkan hapus nama Joko Tjandra

Jakarta, IDN Times - Mantan Kadivhubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte diduga meminta uang senilai Rp7 miliar, untuk diberikan kepada petingginya dalam perkara suap Joko Tjandra.

Polri pun akhirnya buka suara perihal pernyataan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2020 itu.

“Apa yang disampaikan tersangka NB di pengadilan, sudah saya konfirmasi kepada penyidik, tidak ada dalam berita acara pemeriksaan. Jadi pengakuan yang bersangkutan di persidangan, ya, silakan,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (3/11/2020).

Baca Juga: Irjen Napoleon Mau Buka-bukaan Soal Red Notice, Polri: Silakan Saja

1. Kalimat itu tak ada saat diperiksa penyidik Polri

Irjen Napoleon Sebut Minta Rp7 M untuk Atasannya, Begini Reaksi PolriKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Awi mengatakan jika dalam proses penyidikan dan penyelidikan memang ada kesaksian serupa dari Napoleon, penyidik pasti akan menindaklanjutinya. Namun ternyata hal itu tidak diungkapkan Napoleon sebelumnya.

“Tapi faktanya ketika yang bersangkutan diperiksa penyidik saat jadi tersangka, kalimat itu tidak ada,” ujar dia.

2. Napoleon diduga terima suap ribuan dolar Singapura dan AS

Irjen Napoleon Sebut Minta Rp7 M untuk Atasannya, Begini Reaksi PolriIlustrasi Tagihan (IDN Times/Mardya Shakti)

Jenderal bintang dua ini didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Napoleon diduga berupaya membantu menghilangkan nama Joko Tjandra sebagai daftar di red notice interpol ketika masih menjadi buronan kasus hak tagih bank Bali.

"Telah menerima pemberian atau janji yaitu terdakwa lrjen Pol. Napoleon Bonaparte menerima uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan sejumlah 270 ribu dolar AS dari Joko Soegiarto Tjandra melalui H Tommy Sumardi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2020.

3. Napoleon Bonaparte diduga perintahkan hapus nama Joko Tjandra dari daftar DPO

Irjen Napoleon Sebut Minta Rp7 M untuk Atasannya, Begini Reaksi PolriTerpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Berdasarkan kurs rupiah saat ini, 200 ribu dolar Singapura atau setara Rp3,96 miliar (Rp3.966.300.000), sedangkan 270 ribu dolar AS, setara Rp2,14 miliar (Rp2.149.177.548). Sehingga total suap yang diterima Napoleon sebesar Rp6,11 miliar (Rp6.115.477.548).

Jaksa mengatakan, Napoleon diperintahkan menghapus nama Joko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang tercatat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Napoleon Kemudian memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, yaitu surat nomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI pada 29 April 2020, surat nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI pada Mei 2020 dan surat nomor B/1036/V/2020/NCB-Div HI pada 5 Mei 2020.

"Yang dengan surat-surat tersebut pada tanggal 13 Mei 2020 pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi," kata jaksa.

Baca Juga: Kasus Red Notice Joko Tjandra, Irjen Napoleon Didakwa Terima Suap Rp6M

Topik:

  • Rochmanudin
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya