Irjen Remigius Lolos Seleksi Komnas HAM, LBH: Melanggar Aturan

Langgar aturan profesionalisme polri

Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menganggap lolosnya Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Remigius Sigid Hardjanto dalam seleksi calon anggota Komnas HAM menyalahi aturan. LBH Jakarta berharap agar nama Remigius bisa dicoret.

“LBH Jakarta menilai lolosnya Remigius Sigid Tri Hardjanto yang berstatus sebagai anggota Polri aktif sekaligus Kepala Divisi Hukum Polri telah melanggar aturan profesionalisme Polri,” demikian tulis LBH Jakarta dalam keterangan resminya, dilansir Kamis (2/6/2022).

1. Langgar aturan yang ada di UU Kepolisian dan tak sesuai komposisi Komnas HAM

Irjen Remigius Lolos Seleksi Komnas HAM, LBH: Melanggar Aturan(Foto hanya ilustrasi) Dari kiri ke kanan: Direktur LBH Surabaya Wachid Habibullah, Ketua YLBHI Asfinawati, dan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat diskusi situasi HAM terkini di LBH Surabaya, Selasa (3/12). IDN Times/Vanny El Rahman.

LBH Jakarta menyebutkan aturan yang dilanggar termaktub dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 ayat (3) yaitu “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Bukan hanya itu, keberadaan perwira tinggi kepolisian dianggap tak sesuai dengan prinsip-Prinsip Berkenaan dengan Status dan Fungsi Institusi Nasional untuk Melindungi dan Memajukan Hak Asasi Manusia (Paris Principles) yang diadopsi dari General Assembly Resolution 48/134 tanggal 20 Desember 1993.

Baca Juga: Komnas HAM: Peran DPR Legislatif, Tak Bisa Nilai Kasus HAM Berat

2. Polisi disebutkan sebagai aktor terbanyak langgar HAM

Irjen Remigius Lolos Seleksi Komnas HAM, LBH: Melanggar AturanWakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kanan) memberikan keterangan pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Selama 2020-2021 Komnas HAM bahkan mencatat ada 1.162 kasus kekerasan aparat negara yang ditangani, 480 kasus di antaranya adalah kasus yang berkaitan dengan kerja penegakan hukum polisi. Untuk kasus pelanggaran keadilan pada tahun 2020 ada 186 kasus dan tahun 2021 ada 151 kasus.

“Atau dengan kata lain, polisi merupakan aktor yang paling banyak melanggar HAM,” ujar LBH Jakarta.

3. Minta Polri pastikan Remigius tak ikuti tahap lanjutan

Irjen Remigius Lolos Seleksi Komnas HAM, LBH: Melanggar AturanIlustrasi. Aparat kepolisian jajaran Polrestabes Makassar berjaga di lingkungan kampus UMI / Sahrul Ramadan

LBH Jakarta meminta, Komnas HAM sebagai lembaga negara independen harus dijaga dari kepentingan politik praktis dan hegemoni pemerintah dan mencoret nama Remigius Sigid Tri Hardjanto.

“Polri memastikan Remigius Sigid Tri Hardjanto tidak mengikuti tahapan lebih lanjut seleksi calon anggota Komnas HAM,” kata LBH Jakarta.

Baca Juga: Komnas HAM: Peran DPR Legislatif, Tak Bisa Nilai Kasus HAM Berat

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya