Jajaran Imigrasi Diminta Hati-hati Terbitkan Paspor, Antisipasi TPPO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, meminta jajarannya melakukan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dimulai dengan hati-hati mengurus pengajuan paspor pekerja.
Oleh karena itu, kata dia, Direktorat Jenderal Imigrasi pun melakukan upaya preventif, protektif, dan aktif untuk mengawasi maraknya fenomena TPPO di Indonesia.
“Imigrasi harus melakukan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang. Sosialisasi dan edukasi harus aktif tentang hak kepemilikan paspor bagi WNI, tetapi edukasi mengenai pekerja migran yang tidak berdokumen lengkap harus diantisipasi,” kata Silmy dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023).
Baca Juga: Mahfud MD: Oknum TNI, Polri, Imigrasi hingga Kemenhub Jadi Beking TPPO
1. Jika ada keterangan tidak benar, permohonan paspor bisa ditangguhkan
Dalam mengadang perdagangan orang, Silmy menjelaskan peran vital imigrasi, yakni saat pembuatan paspor serta pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Dalam permohonan paspor, pemohon yang terindikasi memberikan keterangan tidak benar dapat ditangguhkan permohonan paspornya hingga dua tahun.
"Untuk menimbulkan efek jera, Ditjen Imigrasi akan mengambil langkah agar penundaan permohonan paspor tersebut bisa diperpanjang hingga tiga tahun," kata dia.
Baca Juga: Polisi Ungkap 4 Kasus TPPO di Papua, 6 Pelaku Ditangkap
2. Tidak main-main saat hadapi permohonan paspor pekerja migran
Silmy mengingatkan seluruh UPT untuk tak bermain-main dalam menerima permohonan paspor pekerja migran. Seluruh penerbitan paspor harus mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Petugas imigrasi diminta waspada jika ada pemohon yang terindikasi memberikan keterangan yang tidak benar pada saat mengajukan permohonan paspor.
Editor’s picks
"Pemeriksaan keimigrasian di TPI juga menjadi filter kedua dalam mencegah perdagangan orang," kata dia.
Baca Juga: Imigrasi Bekasi Layani Dua Ribu Pemohon Paspor Kolektif di Meikarta
3. Perempuan mudah dieksploitasi, petugas perlu beri perhatian khusus
Penundaan keberangkatan, kata dia, dapat dilakukan jika ditemukan indikasi yang bersangkutan akan menjadi pekerja migran.
Pemberantasan perdagangan orang juga disebutkannya membutuhkan kerja sama dari instansi terkait. Silmy punmengimbau UPT agar membina hubungan baik dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Yang mudah dieksploitasi itu perempuan, petugas harus memberikan perhatian khusus, baik dalam penerbitan paspor maupun pada saat keberangkatan,” kata Silmy.
4. Lakukan profiling mendalam pada pemohon paspor
Silmy meminta pihaknya mengantisipasi TPPO ke negara Malaysia, Vietnam, dan Kamboja dengan melakukan profiling mendalam terhadap pemohon paspor.
Terutama kepada pemohon perempuan dan dari daerah-daerah yang menjadi kantong-kantong pekerja migran.
“Jika ada potensi, kita bisa lakukan projustitia terhadap oknum pelaku TPPO, maka lakukan. Koordinasikan dengan instansi terkait," kata Silmy.
“Imigrasi adalah institusi tangguh yang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Kita harus bekerja baik demi terwujudnya kepastian hukum, terutama bagi saudara-saudara kita agar tidak jatuh korban lebih banyak lagi,” ujarnya.
Baca Juga: Imigrasi Yogyakarta Akui Sulit Usut Agen Penyalur 93 PMI Diduga Ilegal