Jelang Lebaran, Polri Tambah Pos Penyekatan Mudik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebutkan ada penambahan titik penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 yang sebelumnya berjumlah 333 titik menjadi 381 saat Operasi Ketupat 2021. Titik penyekatan ini tersebar di sembilan provinsi
"Untuk mengantisipasi masyarakat yang masih berniat dan akan melaksanakan mudik," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono usai agenda gelar pasukan Operasi Ketupat 2021 di Polda Metro Jaya, Rabu (5/5/2021).
1. Personel yang diturunkan mencapai 155 ribu
Istiono menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2021 jumlah personel yang terlibat sebanyak 155 ribu personel gabungan.
Jumlah ini terdiri atas 90.502 personel Polri dan 11.533 personel TNI serta 52.880 personel instansi terkait lainnya seperti Satpol PP, Dishub, Dinkes, Pramuka, Jasa Raharja dan lain-lain.
Baca Juga: H-1 Larangan Mudik, 138 Ribu Kendaraan Diprediksi Keluar Jabodetabek
2. Ada 1.536 pos pengamanan
Editor’s picks
Dia juga menjelaskan bahwa akan ada 1.536 pos pengamanan untuk melaksanakan pengamanan terkait gangguan Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan Keamanan, Ketertiban, Keselamatan, Kelancaran Lalu-Lintas (Kamtibselcarlantas)
"Serta 596 pos pelayanan dan 180 pos terpadu untuk melaksanakan pengamanan di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, tempat wisata dan lain-lain," kata Istiono.
3. Akan ada rapid tes antigen acak di posko pengamanan
Sedangkan untuk mengantisipasi pemudik dari luar negeri, pihaknya segera memaksimalkan kegiatan posko di terminal, bandar udara, pelabuhan dan stasiun.
Istiono menjelaskan bahwa posko ini bukan hanya sekadar menjadi posko pengamanan dan pelayanan namun juga berfungsi untuk mengendalikan penyebaran COVID-19, yakni melalui:
1. Pengawasan protokol kesehatan
2. Pengecekan dokumen yang harus dimiliki penumpang, yaitu hasil tes Covid-19 paling lambat 1x24 jam, SKIM dan sertifikat vaksinasi
3. Melakukan rapid tes antigen secara acak pada penumpang
4. Mencegah dan melakukan penertiban terhadap kerumunan masyarakat dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan, sanksi fisik maupun denda administrasi.
5. Melaksanakan pembagian masker kepada masyarakat.
Baca Juga: MTI: Tolak Pengecualian Mudik Atau Cabut Larangan Mudik Sekalian