Jelang Libur Isra Mi'raj, Wagub DKI Larang ASN Berlibur ke Luar Kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menghapus cuti bersama Isra Mi'raj pada pekan depan. Menindaklanjuti hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI Jakarta untuk pergi liburan ke luar kota.
"Kami minta aparat ASN khususnya di Pemerintah Provinsi (Pemprov) tetap masuk. Tidak boleh libur ke luar kota. Termasuk di Jumat tanggal 12 (Maret)," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga: Dipangkas Pemerintah, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021
1. Bersyukur pemerintah pusat pangkas cuti bersama saat Isra Mi'raj
Riza mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menekan penularan COVID-19. Di sisi lain juga sebagai upaya optimalisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta.
"PPKM Mikro membuahkan hasil yang memuaskan bisa menurunkan lagi," ujar dia.
Selain itu pemerintah pusat juga sudah memutuskan untuk memangkas waktu cuti bersama di tahun 2021 ini.
"Kita mengantisipasi libur tanggal 11-12 dan Alhamdulillah Pempus sudah mengambil kebijakan tidak ada cuti bersama dijeda cuti bersama. Liburkan di hari Jumat," sambung Riza.
2. Ada lima hari cuti 2021 yang dipangkas
Baca Juga: Pemerintah Putuskan Cuti Bersama 2021 Dipangkas, dari 7 Jadi 2 Hari
Editor’s picks
Sebagai informasi, cuti bersama 2021 dipangkas, hal ini telah diputuskan melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang digelar Senin (22/2/2021).
"Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," kata Menko PMK Muhafjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/2/2021).
Adapun cuti bersama 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni:
- 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021
3. Ingin tekan kenaikan kasus COVID-19 usai libur panjang
Muhadjir sempat menjelaskan bahwa salah satu alasan mengapa pemerintah memilih melakukan evaluasi terhadap jumlah cuti dan libur bersama pada 2021 untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19.
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, usai libur panjang akan terjadi lonjakan kasus COVID-19 berkisar 30-40 persen.
"Ada kecenderungan begitu (kasus COVID-19 meningkat). Jadi, setiap ada libur panjang ada kenaikan kasus, walaupun itu bukan variabel tunggal. Ada banyak faktor lainnya juga," kata Muhadjir.
Baca Juga: [LINIMASA-5] Perkembangan Terkini Pandemik COVID-19 di Indonesia