Johnny Plate Mau Jadi Justice Collaborator, Mahfud: Diurus Kejaksaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menanggapi wacana eks Menkominfo Johnny G Plate yang ingin menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
"Itu biar diurus oleh Kejaksaan, jadi kalau mau justice collaborator itu ada proses dan syarat-syaratnya sendiri," kata Mahfud saat memberi keterangan pers di Kantor Kominfo, Selasa (13/6/2023).
Baca Juga: Kejaksaan Agung Persilakan Johnny G Plate Jadi Justice Collaborator
1. Mahfud sebut itu urusan hukum
Mahfud menjelaskan, Kejaksaan Agung mempertimbangkan beberapa hal saat seseorang mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam suatu perkara.
"Itu pasti dipertimbangkan oleh Kejaksaan, tidak perlu persetujuan kami, itu urusan hukum," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi BTS 4G, Berkas Johnny G Plate Dilimpahkan ke JPU
2. Ajukan diri jadi justice collaborator, Johnny janji buka-bukaan
Editor’s picks
Sebelumnya, Jhonny mengajukan diri sebagai justice collaborator. Niat Johnny G Plate ini diutarakan pengacaranya, Achman Cholidin.
“Terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator harus dipenuhi terlebih dahulu,” ujarnya.
Cholidin mengatakan, sejak awal penyidikan, Johnny G Plate sudah berjanji akan buka-bukaan soal kasus ini dan siap membeberkan seluruh pihak yang terlibat.
“Kita akan buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kita lihat,” katanya.
3. Kejaksaan Agung persilakan Johnny jadi justice collaborator
Sementara itu, Kejagung mempersilakan Johnny G Plate, mengajukan justice collaborator dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Nantinya permohonan politikus Partai NasDem itu akan dipertimbangkan .
"Silakan saja diajukan ke penuntut umum, nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut dalam memperoleh keringanan hukuman," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023).