Jurnalis Desak Pembahasan RKUHP Terbuka

Desak agar masyarakat bisa beri masukan dan kritik

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada DPR melalui rapat kerja bersama Komisi III DPR pada Rabu (6/7/2022).

Rencananya, RKHUP akan didiskusikan pada masa sidang berikutnya. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyikapi pembahasan RKUHP secara tertutup sebagai preseden buruk. Pasalnya, komunitas jurnalis dan industri pers secara umum juga akan sangat terdampak oleh RKUHP tersebut.

“Kami menghendaki transparansi dalam perumusannya, untuk memastikan bahwa kebebasan pers secara utuh dilindungi dan jurnalis tidak menjadi korban dari pasal-pasal multitafsir di dalam KUHP dengan cara dipidanakan,” tulis Komite Keselamatan Jurnalis dalam keterangannya, dilansir Sabtu (9/7/2022).

1. Pasal soal hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tak dibahas secara khusus

Jurnalis Desak Pembahasan RKUHP TerbukaIlustrasi Pers (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut KKJ, sejak awal, perumusan RKUHP yang dilakukan pemerintah dianggap membatasi partisipasi publik yang bermakna.

Pemerintah menilai, hanya ada 14 isu krusial yang harus dibahas dalam RKUHP. Namun masyarakat sipil menganggap terdapat lebih dari 14 isu krusial yang mencakup berbagai persoalan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

“Di dalam isu krusial yang diusulkan pemerintah, beberapa pasal yang menyangkut hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak dibahas secara khusus, padahal pasal-pasal tersebut berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi,” ujar Komite Keselamatan Jurnalis.

Baca Juga: Pasal Karet di RKUHP, CSIS: Jurnalis Jadi Target Utama 

Baca Juga: RKUHP: Berisik Ganggu Tetangga pada Malam Hari bisa Didenda Rp10 Juta

2. Pasal-pasal yang berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi

Jurnalis Desak Pembahasan RKUHP TerbukaMahasiswa dari beberapa Universitas melakukan Demo terkait RKUHP di depan Gedung DPR/MPR pada Selasa (28/6/2022). (IDN Times/Yosafat)

Pasal-pasal tersebut di antaranya, pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218, 219, dan 220), pasal penghinaan terhadap pemerintah (Pasal 240), serta pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 351 dan 352).

Kemudian, pasal izin keramaian yang di dalamnya mengatur penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi (Pasal 256), pasal penyebaran berita bohong (Pasal 263), hingga pasal terkait makar (Pasal 191-196).

3.KKJ desak agar masyarakat bisa beri masukan dan kritik

Jurnalis Desak Pembahasan RKUHP TerbukaWakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir saat menerima naskah RUU KUHP dan RUU Permasyarakatan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (dpr.go.id/Prima)

KKJ mendesak pemerintah dan DPR untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberi masukan dan kritik atas draf resmi RKUHP terbaru.

Selain itu, pemerintah dan DPR didorong untuk memastikan agar draf RKUHP menjamin kebebasan pers, kebebasan sipil, kebebasan berekspresi, serta berkumpul dan berpendapat yang dijamin UUD 1945 dalam konteks yang lebih luas

Kemudian memastikan agar DPR tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP sebelum dua hal di atas terpenuhi.

Adapun Komite Keselamatan Jurnalis beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil. Di antaranya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Selanjutnya, Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Secara khusus, komite tersebut bertujuan untuk mengadvokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Baca Juga: RKUHP: Dukun Santet Bisa Dipenjara Selama 1,5 Tahun

Baca Juga: Hina Presiden Bisa Dipenjara, LBH Sebut RKUHP Jadi Pasal Kolonial

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya