Kapolri: Polisi Dilarang Terlibat Kepentingan Politik di Pilkada 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Desember 2020. Dengan adanya instruksi tersebut, diharapkan profesionalisme dan netralitas anggota Polri dapat terjaga.
Instruksi itu tertuang dalam Surat telegram bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020, yang kemudian diteken oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo mewakili Kapolri.
"Ya benar (telegram netralitas itu)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (3/9/2020).
1. Menghindari konflik kepentingan dan pemanfaatan urusan politik
Instruksi tersebut mengatur soal netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat, khususnya di bidang penegakan hukum untuk menghindari Conflict of Interest.
Selain itu juga diharapkan dapat menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu saat Pilkada serentak berlangsung.
Baca Juga: Kapolri Minta Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2020 Ditunda, Kenapa?
2. Minta proses hukum Calon kepala daerah ditunda
Editor’s picks
Seluruh anggota Polri selama pelaksanaan Pilkada 2020 diminta untuk menunda proses hukum, baik penyelidikan ataupun penyidikan pada calon kepala daerah yang diduga terjerat kasus pidana.
"Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa dituduh tidak netral. Itu yang kita hindari," kata Argo.
Seluruh jajaran Polri diminta untuk tidak melakukan pemanggilan ataupun upaya hukum lain yang mengarahkan persepsi publik mendukung salah satu peserta Pilkada. Penundaan proses hukum nantinya akan dilanjutkan kembali setelah tahapan pesta demokrasi lima tahunan tersebut berakhir.
3. Sanksi yang berlaku bagi anggota Polri yang melanggar
Argo mengatakan bahwa Kapolri sudah menyiapkan sanksi bila ada anggota atau penyidik yang melanggar hal tersebut. Sanksi akan diproses secara disiplin maupun kode etik.
Dalam telegram itu juga telah dituliskan bahwa aturan tersebut tidak berlaku pada peserta Pilkada yang diduga melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan, mengancam keamanan negara, dan mereka yang terancam hukuman seumur hidup serta mati.
Kapolri memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengusutan, penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut secara tuntas.
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Cakada PDIP untuk 21 Daerah Peserta Pilkada 2020