KASUM: Pembunuhan Munir Jadi Catatan Hitam bagi Bangsa Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) Bivitri Susanti menyebut bahwa kasus pembunuhan Munir Said Thalib yang terjadi 17 tahun lalu adalah catatan hitam bagi bangsa Indonesia. Hal ini berangkat dari janji-janji Presiden Republik Indonesia dari masa ke masa untuk menyelesaikan kasus ini, namun berujung tanpa penyelesaian.
"Apakah kasus Cak Munir ini akan menjadi catatan hitam dalam sejarah bangsa Indonesia? Catatan hitam betul, karena janjinya begitu banyak dari presiden ke presiden. Mulai dari presiden Megawati, SBY, kemudian Pak Jokowi dan sampai sekarang ternyata sudah 17 tahun umurnya, ibaratnya kalau manusia ini sudah ulang tahun ke-17 yang tidak sweet," kata Bivitri dalam acara Orasi Kebudayaan & Diskusi Publik: Kasus Munir adalah Pelanggaran HAM Berat yang berlangsung secara daring, Minggu (5/9/2021).
1. Pembunuhan Munir adalah pelanggaran HAM berat
Bivitri mengungkapkan bahwa pembunuhan Munir Said Thalib adalah kasus kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Kasus pembunuhan yang terjadi pada 7 September 17 tahun lalu adalah bentuk pelanggaran HAM yang berat.
"Jadi jangan perlakukan ini sebagai kasus pembunuhan yang tidak ada konteks. Sejatinya pembunuhan berencana terhadap Munir dengan segala kemufakatan jahatnya adalah pelanggaran HAM berat," ujarnya.
Baca Juga: RI Dinilai Gak Jadi Bangsa Maju Jika Kasus Munir Tak Diusut Tuntas
2. Negara hukum tidak boleh membiarkan kasus pembunuhan Munir tanpa penyelesaian
Editor’s picks
Penuntasan kasus pembunuhan Munir, kata Bivitri, harus diselesaikan hingga akar karena dikhawatirkan dapat menjadi percikan pelanggaran HAM lainnya jika tak ada penuntasan dari kasus di masa lalu.
Dia melanjutkan, Indonesia sebagai negara hukum seharusnya tak membiarkan kasus Munir tanpa ada penyelesaian.
"Gak ada negara hukum, percayalah, kalau pelanggaran HAM dibiarkan tanpa penyelesaian," ujarnya.
3. Fokus pada keadilan pada korban dan keluarganya
Kasus ini, kata dia, sebaiknya difokuskan pada keadilan korban dan keluarga. Walau peran-peran orang di belakang pembunuhan ini sudah dilewati, namun hak Munir sebagi korban untuk mendapat keadilan harus diperhatikan.
"Bahkan ada satu yang sebenarnya sudah bebas murni, kemudian sekarang sudah meninggal dunia yaitu Policarpus dan seterusnya. Tapi keadilan bagi korban dan keluarganya sampai sekarang sebetulnya belum terpenuhi," ujarnya.
Baca Juga: Komnas HAM Didesak Tetapkan Pembunuhan Munir Sebagai Pelanggaran Berat