Kasus COVID-19 Balita Tinggi, DKI Diminta Larang Anak ke Tempat Umum

Ada 224 kasus COVID-19 balita di DKI Jakarta 

Jakarta, IDN Times - Kasus COVID-19 di Jakarta terus meningkat sejak libur Lebaran dan banyak menginfeksi anak-anak usia 0 hingga 18 tahun. Ketua Fraksi PSI DPRD Jakarta Idris Ahmad menyarankan agar pergerakan anak-anak dilarang masuk ke tempat umum sekarang ini.

Dia meminta Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan melarang anak-anak memasuki tempat umum yang berpotensi terjadi kerumunan massa dan risiko terinfeksi virus corona seperti tempat wisata, restoran, hingga pusat perbelanjaan.

"Kita harus melindungi hak hidup anak, dengan situasi zona merah di Jakarta saat ini, pergerakan anak-anak di tempat umum harus dibatasi,” kata Idris dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Kasus COVID-19 Jakarta Tembus 4 Ribu, Banyak Infeksi Balita

1. Anak belum bisa jaga diri sendiri dan terbatasnya fasilitas

Kasus COVID-19 Balita Tinggi, DKI Diminta Larang Anak ke Tempat UmumIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Idris mengatakan anak-anak belum dapat bertanggung jawab dan melindungi dirinya sendiri. Menurutnya membatasi ruang gerak anak di tempat umum semata-mata sebagai upaya mencegah penambahan kasus COVID-19 pada anak.

Apalagi, kata dia, fasilitas kesehatan khusus anak masih terbatas. Tidak semua rumah sakit memiliki fasilitas PICU dan NICU khusus anak, dan saat ini hanya tersisa 21 bed PICU dan 20 bed NICU di Jakarta.

“Anak-anak menjadi semakin rentan karenanya harus menjadi prioritas untuk mendapatkan perlindungan,” kata Idris.

2. Orang tua bisa diberi dispensasi bekerja di rumah

Kasus COVID-19 Balita Tinggi, DKI Diminta Larang Anak ke Tempat UmumIlustrasi Bekerja (IDN Times/Dwi Agustiar)

Selain itu, Idris juga menyarankan agar orang tua yang memiliki anak usia 0-13 tahun agar diberikan dispensasi sepenuhnya bekerja di rumah.

Penegakan disiplin protokol kesehatan di tempat kerja, menurut Idris, mutlak harus diterapkan. Ia berharap jangan sampai ada orang tua yang terpaksa harus bekerja di luar rumah, kemudian berpotensi membawa virus saat pulang dan bertemu anak.

3. Kasus COVID-19 di DKI Jakarta banyak infeksi balita

Kasus COVID-19 Balita Tinggi, DKI Diminta Larang Anak ke Tempat UmumIlustrasi Posyandu. ANTARA FOTO/Maulana Surya

Sekadar informasi, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia menyebutkan, tren kasus aktif COVID-19 pada anak di bawah usia 18 tahun terus bertambah.

Dari total tambahan 5.582 kasus positif pada Minggu, 21 Juni 2021, sebanyak 655 kasus di antaranya anak usia 6-18 tahun, dan 224 kasus adalah anak usia 0-5 tahun.

“Untuk itu kami mengingatkan warga agar menghindari keluar rumah membawa anak-anak,” tulis Dwi seperti dikutip Senin.

Beberapa waktu lalu, yakni pada Kamis, 17 Juni 2021, dari total 4.144 kasus harian COVID-19 DKI Jakarta, sebanyak 661 kasus atau 16 persen di antaranya anak usia 0-18 tahun, dan 144 kasus lainnya balita. 

Baca Juga: COVID-19 Merajalela di Depok, 37 Balita Terpapar dalam Sehari

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya