Kasus COVID-19 Melonjak, Jakarta Utara Gunakan GOR Jadi Tempat Isolasi

GOR yang disiapkan Tanjung Priok dan Pademangan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara mulai bersiap menggunakan Gelanggang Olah raga (GOR) untuk dijadikan lokasi isolasi mandiri pasien COVID-19.

“Ini antisipasi yang pernah dulu kita rencanakan apabila ada lonjakan kasus dan sekarang lonjakan kasus ini sudah terjadi,” kata Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim dalam keterangannya seperti dikutip Senin (28/6/2021).

1. GOR Tanjung Priok dan Pademangan dijadikan lokasi isoman

Kasus COVID-19 Melonjak, Jakarta Utara Gunakan GOR Jadi Tempat IsolasiIlustrasi Ruang Isolasi Mandiri COVID-19. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Lokasi GOR yang akan dijadikan lokasi isoman terkendali di Jakarta Utara ini yakni GOR Tanjung Priok dan GOR Pademangan. Pilihan ini dilakukan karena rumah sakit yang ada mulai penuh.

“Kita ketahui RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) sudah mulai penuh. Ini menjadi alternatif menampung sementara pasien berstatus tanpa gejala yang tinggal pada tahapan pemantauan dan pemulihan,” katanya.

Baca Juga: COVID-19 Mengganas, Pemkot Bogor Desak Pemerintah Buat Aturan Ketat

2. GOR untuk pasien tanpa gejala

Kasus COVID-19 Melonjak, Jakarta Utara Gunakan GOR Jadi Tempat IsolasiPetugas isolasi menunjukkan peralatan di Tenda Isolasi Rumah Sakit Putri Hijau, Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Ali menjelaskan bahwa GOR bakal diperuntukkan bagi pasien berstatus tanpa gejala. GOR ini juga difungsikan bagi pasien rumah sakit yang tengah menunggu hasil tes swab kedua dan tidak memerlukan perawatan medis.

3. Sudah bisa beraktivitas lagi usai 10 hari tanpa swab kedua

Kasus COVID-19 Melonjak, Jakarta Utara Gunakan GOR Jadi Tempat IsolasiIlustrasi swab test. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sedangkan Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara Yudi Dimyati isolasi mandiri hanya diperuntukkan bagi warga berstatus tanpa gejala dan menjalaninya selama sepuluh hari terhitung setelah hasil swab diketahui.

“Kuncinya patuh dengan disiplin diri sendiri serta hidup bersih dan sehat. Warga sudah dinyatakan sembuh apabila telah menjalani isoman sepuluh hari dan dapat beraktifitas kembali walaupun tidak dilakukan swab kedua,” katanya.

Baca Juga: Darurat COVID-19, DPR Usulkan Kelulusan Dokter dan Perawat Dipercepat

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya