Kasus COVID Melonjak, KPAI Usul Supaya PTM Harus Dapat Izin Orang Tua

Aturan ini untuk Wilayah PPKM Level 2

Jakarta, IDN Times -  Pemerintah memberi izin daerah wilayah PPKM level 2 untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas maksimal 50 persen siswa. Keputusan diambil berkenaan dengan lonjakan kasus COVID-19 saat ini.

Aturan ini termaktub dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama empat Menteri Tentang Pengaduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan apresiasi kepada Kemendikbud Ristek yang segera merespons pernyataan Presiden Joko “Jokowi” Widodo, untuk mengevaluasi PTM 100 persen di tengah melonjaknya kasus Omicron.  

Namun, ada beberapa catatan yang diberikan KPAI. Komisioner KPAI, Retno Listyarti, mengatakan sebaiknya kebijakan sekarang membuka opsi izin orang tua untuk PTM. 

“Opsi ini sedikit banyak memberikan kelegaan kepada para orang tua yang khawatir anaknya tertular COVID-19 sehingga tidak izinkan anaknya PTM, sehingga dengan demikian sekolah jadi wajib melayani PJJ,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/2/2022).

1. Dua titik kerentanan COVID-19 saat PTM berlangsung

Kasus COVID Melonjak, KPAI Usul Supaya PTM Harus Dapat Izin Orang TuaKomisioner KPAI Retno Listyarti (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dari hasil pengawasan PTM 100 persen yang dilakukan oleh KPAI, setidaknya ada dua titik kerentanan ketika PTM, yaitu tidak terjadinya jaga jarak saat proses pembelajaran di kelas. 

“Tidak bisa jaga jarak, dalam ruangan tertutup dan berkumpul selama setidaknya empat jam sangat rawan terjadinya penularan. Oleh karena itu, ketika kapasitasnya menjadi 50 persen, maka jaga jarak satu meter per siswa bisa dilakukan dan anak-anak masuk sekolah tidak setiap hari,” ujar Retno.

Retno juga mengungkapkan, kerumunan jemputan anak terutama di jenjang SD yang terjadi hampir di seluruh sekolah saat jam pulang menciptakan kerumunan yang dinilai sangat berbahaya. 

“Jika jumlah murid yang masuk dikurangi kapasitasnya hingga 50 persen, maka kerumunan juga bisa jauh berkurang sehingga jaga jarak terjadi juga saat penjemputan,” kata dia.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Meroket, Sekolah Tatap Muka di DKI Maksimal 50 Persen

2. Sekolah diminta transparan buka kasus yang ada di antara tenaga pendidik dan murid

Kasus COVID Melonjak, KPAI Usul Supaya PTM Harus Dapat Izin Orang TuaSejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di SD Negeri Bhayangkari, Kota Serang, Banten, Selasa (4/1/2022) (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

KPAI mendorong keterbukaan setiap sekolah untuk mengumumkan kasus positif secara transparan, sehingga para orang tua dapat menjaga anaknya untuk tidak kemana-mana dahulu sebelum 3T (Testing, Tracing, Treatment), jika terjadi kontak erat dengan siswa atau guru  yang positif COVID-19

“Hal ini untuk mencegah penularan yang meluas,” ujarnya.

3. Keterbukaan data sekolah yang ada kasus positif COVID-19

Kasus COVID Melonjak, KPAI Usul Supaya PTM Harus Dapat Izin Orang TuaSiswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN 08 Kenari jakarta, Senin (3/1/2022). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen di seluruh sekolah dengan protokol kesehatan yang ketat (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KPAI juga mendorong pemerintah untuk mengumumkan secara terbuka sekolah-sekolah yang ditemukan kasus positif COVID-19 setiap minggunya, sehingga para orang tua mendapatkan gambaran jelas untuk memutuskan anak-anaknya diizinkan PTM atau tidak.

“Sekolah yang ada kasus warga sekolahnya yang positif, seharusnya  tidak sekadar ditutup sementraa, akan tetapi pemerintah daerah wajib melakukan 3T di sekolah yang bersangkutan,” kata Retno.

Baca Juga: Kemendikbud Terbitkan Aturan PTM di Wilayah PPKM Level 2

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya