Kasus Paniai Segera Disidang Usai Komnas HAM Sukses Yakinkan Jokowi

Kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar

Jakarta, IDN Times - Kasus pelanggaran HAM berat Paniai 2014 akan segera naik ke persidangan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan, naiknya perkara Paniai ke persidangan menjadi alasan bahwa segala unsur yang selama ini diselidiki Komnas HAM punya latar belakang yang kuat untuk diusut.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya berhasil meyakinkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk berani menindaklanjuti kasus HAM berat.

"Karena semata-mata memang kemauan politik dari pemerintah, dan pemerintahan itu ternyata terbukti, ketika Presiden Jokowi berhasil diyakinkan Komnas HAM, saya berani mengklaim," kata Taufan, saat media gathering di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).

Baca Juga: Komnas HAM Berharap Hakim Pengadilan Kasus Paniai Berkualitas  

1. Perjalanan panjang Komnas HAM perjuangkan kasus Paniai, berkas pernah ditolak

Kasus Paniai Segera Disidang Usai Komnas HAM Sukses Yakinkan JokowiKetua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Dia mengungkapkan, berkas kasus Paniai sempat dikembalikan pada 19 Maret 2020 karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil, usai diserahkan pada 12 Februari 2020.

Jalan panjang pun ditempuh Komnas HAM untuk bisa membawa kasus ini ke meja hijau. Taufan mengungkapkan, tak sependapat dengan Kejaksaan Agung yang menilai unsur pembuktian di kasus Paniai kurang.

“Kesimpulan Komnas HAM di periode kami ini, kami selalu tidak sependapat, ada argumentasi mengatakan bahwa saksi, bukti kurang, kita tidak yakin,” kata Taufan.

2. Naiknya kasus Paniai ke persidangan jadi bukti

Kasus Paniai Segera Disidang Usai Komnas HAM Sukses Yakinkan JokowiIlustrasi Gedung Kejaksaan Agung (Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Usai dikembalikan Kejaksaan Agung, lanjut Taufan, pihaknya mengirim kembali berkas yang sudah dilengkapi pada 14 April 2020. Namun, juga dinilai belum melengkapi petunjuk yang diberikan. 

"Argumentasi Jampidsus yang sebelumnya mengatakan ini tidak bisa dan sebagainya, kan dibantah sendiri, karena bisa ternyata penyidikan dan dalam waktu dekat akan ada penuntutan untuk dilakukan di sidang Makassar," ujarnya.

3.Berharap persidangan kasus Paniai tidak seperti kasus Tanjung Priok dan kasus Timor Timur

Kasus Paniai Segera Disidang Usai Komnas HAM Sukses Yakinkan JokowiIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam kesempatan ini, Taufan mengingatkan agar kasus Paniai yang berhasil naik ke meja hijau bisa terselesaikan dengan baik, yakni tak ada impunitas seperti beberapa kasus pelanggaran HAM berat sebelumnya, di mana pelaku bebas dari hukuman.

Tiga kasus yang disidangkan sebelumnya adalah peristiwa Tanjung Priok 1984, kasus Timor Timur, dan Abepura 2000 yang telah memiliki putusan pengadilan ad hoc. Namun, tidak ada penetapan pelaku pelanggaran HAM berat atas peristiwa tersebut.

Baca Juga: Kasus Paniai Disidangkan, Komnas HAM Berharap Bisa Jadi Pemantik

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya