Kasus Video Viral Obat COVID-19, Anji Diperiksa Polisi Hari Ini

Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji pada hari ini. Anji akan diperiksa sebagai saksi dalam laporan dugaan penyebaran berita bohong di akun YouTube-nya saat mewawancarai Hadi Pranoto.

"Agendanya demikian. Klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (10/8/2020).

1. Surat panggilan sudah dilayangkan pekan lalu

Kasus Video Viral Obat COVID-19, Anji Diperiksa Polisi Hari IniKepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus saat Konferensi Pers Kasus John Kei di Polda Metro Jaya (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Surat panggilan terhadap Anji telah dilayangkan kepolisian pada Jumat, 7 Agustus 2020 Tetapi, Yusri belum bisa Memastikan apakah Anji akan benar-benar hadir atau tidak.

"Kami masih menunggu kehadirannya," kata dia.

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Kasus Anji dan Hadi Pranoto Masuk Tahap Penyidikan 

2. Kasus video obat COVID-19 naik ketahap penyidikan

Kasus Video Viral Obat COVID-19, Anji Diperiksa Polisi Hari IniPenyanyi Anji bersama dengan Hadi Pranoto berfoto bersama (Instagram.com/duniamanji)

Belakangan Polda Metro Jaya akhirnya menaikkan status kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan pemeriksaan saksi, barang bukti serta gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Menurut Yusri, ada pasal yang dilanggar terlapor yakni Anji dan Hadi.

"Jadi sudah naik ke tingkat penyidikan," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 6 Agustus 2020.

3. Konten Anji dan Hadi Pranoto dipolisikan Ketua Cyber Indonesia

Kasus Video Viral Obat COVID-19, Anji Diperiksa Polisi Hari IniKetua Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan konten video musisi Anji dan Profesor Hadi Pranoto (Dok. Istimewa)

Diberitakan sebelumnya di IDN Times, musisi Anji dan Hadi Pranoto dipolisikan oleh Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya tentang isi konten YouTube Anji yang menyinggung penemuan obat herbal virus corona atau COVID-19.

Kasus itu dilaporkan dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020.

Pasal yang dilaporkan adalah tindak pidana bidang ITE dan atau penyebaran berita bohong Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

"Yang menjadi persoalan bahwa konten itu ditentang, pendapat yang disampaikan oleh si profesor itu ditentang, pertama adalah menyangkut tentang swab dan rapid test. Dikatakan di situ dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan digital teknologi, itu biayanya cukup Rp10 ribu hingga Rp20 ribu," ujar Muannas.

Baca Juga: Obat COVID-19 Hadi Pranoto, Terdaftar di BPOM Kok Bermasalah? 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya