Kata Komnas Disabilitas soal Wacana RUU KIA Atur Cuti Hamil

Konteks konsiderannya itu mengacu UU No 8 Tahun 2016

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kini tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA), karena memiliki kaitan erat dengan upaya penghapusan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Dalam rancangan beleid pemerintah memuat sejumlah pasal yang berperspektif penyandang disabilitas.

Menanggapi hal ini, Komisioner Komnas Disabilitas, Jonna Aman Damanik, mengatakan saat ada undang-undang atau kebijakan lain yang berurusan dengan penyandang disabilitas, pihaknya berharap konteks konsiderannya mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Artinya apa, kami sangat berharap, ketika ada undang-undanh atau kebijakan lain yang berusan apapun, pasti ada relasinya dengan penyandang disabilitas. Artinya apa? Ketika berbicara undang-undang itu dilahirkan atau dalam bentuk rancangan pada saat ini, kami sangat berharap konteks konsiderannya itu mengacu pada UU No 8 Tahun 2016 sebagai kebijakan lex specialis,” katanya saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga: Poin Penting RUU KIA: Bahas Cuti Melahirkan 6 Bulan dan Tetap Digaji

1. Ibu penyandang disabilitas memperoleh hak yang sama

Kata Komnas Disabilitas soal Wacana RUU KIA Atur Cuti HamilMedia Briefing Peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dalam naskah RUU KIA yang ada saat ini dijelaskan, mengenai sejumlah pasal hak ibu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan atau kehamilan, termasuk penyandang disabilitas.

Pasal 7 

Selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Ibu penyandang disabilitas memperoleh hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyandang disabilitas. 

2. Hak ibu yang diatur di RUU KIA

Kata Komnas Disabilitas soal Wacana RUU KIA Atur Cuti HamilBelajar bersama anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Dalam Pasal 4 ayat 1 RUU KIA juga dijelaskan hak-hak seorang ibu saat hamil, melahirkan atau hingga keguguran.

Pasal 4 

Setiap Ibu berhak: 

a. mendapatkan pelayanan kesehatan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan pasca melahirkan; b. memperoleh jaminan kesehatan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan pasca melahirkan; c. mendapatkan pendampingan saat melahirkan atau keguguran dari suami dan/atau Keluarga; d.mendapatkan perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum; 

e. mendapatkan akses yang mudah terhadap pelayanan fasilitas kesehatan; 

f. mendapatkan rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi; 

g. mendapatkan kesempatan pengembangan wawasan, pengetahuan, dan keterampilan; 

h. mendapatkan pendampingan dan layanan psikologi; 

i. mendapatkan pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting), dan tumbuh kembang Anak; dan 

j. mendapatkan bantuan pemberdayaan ekonomi Keluarga. 

Baca Juga: KemenPPPA Dukung RUU KIA, Ibu Melahirkan Cuti 6 Bulan

3. RUU KIA atur waktu cuti melahirkan tetapi tetap diupah

Kata Komnas Disabilitas soal Wacana RUU KIA Atur Cuti Hamililustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Sedangkan dalam Pasal 4 ayat 2 dijelaskan bagaimana ibu bisa mendapatkan hak cuti melahirkan hingga enam bulan lamanya, kemudian waktu istirahat satu bulan setengah jika mengalami keguguran.

Kemudian RUU KIA ini juga membahas bagaimana ibu akan tetap digaji saat masa cutinya, yang dimuat pada Pasal 5, di mana ibu yang cuti akan dapat hak gaji 100 persen untuk tiga bulan pertama dan 75 tujuh puluh lima persen untuk tiga bulan berikutnya. RUU ini juga turut memuat hak anak penyandang disabilitas

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya