Kecam Pemerkosaan Anak Disabilitas, KemenPPA Kawal Pemulihan Korban

Kondisi psikis anak belum stabil

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam kasus pemerkosaan anak penyandang disabilitas yang diduga dilakukan tiga pria di Jakarta Barat. Pelaku diduga menculik dan memerkosa korban yang dikenal lewat media sosial.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar meminta orangtua dan masyarakat mengawasi, merawat, dan mengasuh, anak dengan baik. 

“KemenPPPA tidak menoleransi terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak, khususnya anak perempuan penyandang disabilitas yang rentan mengalami kekerasan dan eksploitasi, serta dalam pemulihan psikisnya membutuhkan penanganan secara khusus," kata Nahar dalam keterangan tertulis, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga: Komnas Perempuan: Kasus Atasan Ajak Staycation Modus Eksploitasi Seksual

1. Korban anak belum bisa didekati orang tak dikenal

Kecam Pemerkosaan Anak Disabilitas, KemenPPA Kawal Pemulihan KorbanKunjungan KemenPPPA pada korban paedofilia asal PadangDeputi Perlindungan Anak, Nahar mengunjungi TR di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo Selasa (3/11). (Dok. Humas KemenPPPA)

Berdasarkan informasi yang diperoleh KemenPPPA, kondisi psikis korban anak masih belum stabil. Korban belum bisa didekati orang yang belum dikenalnya.

"Kami terus berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta agar anak mendapatkan akses pemulihan sesuai dengan pelayanan yang dibutuhkan,” kata Nahar.

Nahar menambahkan korban telah mendapat pendampingan dalam pelaksanaan visum dan asesmen awal. Kegiatan itu dilakukan untuk memetakan jenis layanan yang dibutuhkan korban.

Baca Juga: Satu Lagi, Siswa SMP di Surabaya Jadi Korban Pemerkosaan

2. Orangtua korban juga perlu didampingi untuk pemulihan

Kecam Pemerkosaan Anak Disabilitas, KemenPPA Kawal Pemulihan KorbanIlustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Nahar mendorong pendampingan juga diberikan kepada orangtua korban. Pertimbangannya, kekerasan seksual tersebut tidak hanya mengguncang psikis anak, tetapi juga orangtua.

Apalagi, orangtua harus merawat dan mengasuh korban anak selama proses pemulihan.

“Orangtua berperan besar dalam tumbuh kembang anak, khususnya bagi anak penyandang disabilitas. Orangtua harus mampu menjaga kondisi mental anak hingga memantau keamanan lingkungan sekitar tempat anak berada," kata Nahar.

Dalam kasus ini, orangtua juga diminta peka jika anak menunjukkan tanda-tanda perubahan perilaku atau emosi akibat peristiwa buruk yang dialami. Seperti hilangnya kepercayaan anak terhadap orang dewasa, trauma secara seksual, merasa tidak berdaya, dan perilaku lainnya.

Baca Juga: DLH Tangkap Truk Sedot WC Buang Tinja ke Gorong-gorong Trotoar Jakbar

3. Para pelaku bisa dijerat pasal berlapis

Kecam Pemerkosaan Anak Disabilitas, KemenPPA Kawal Pemulihan KorbanIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Nahar menyampaikan kasus ini telah diusut Polres Metro Jakarta Barat. KemenPPPA pun akan mengawal proses hukum kasus pemerkosaan itu.

Menurut Nahar, ketiga pelaku dalam kasus pemerkosaan anak penyandang disabilitas intelektual itu telah melanggar pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan (6) UU 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar dapat ditambah sepertiga karena dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama, dan dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Selain itu, para pelaku juga telah melanggar Pasal 76F dan terancam sanksi pidana dalam Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait tindak pidana penculikan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Nahar menyampaikan agar masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kasus kekerasan segera melaporkannya kepada SAPA 129 KemenPPPA melalui Hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat.

Baca Juga: Pemilik Hotel di Jakbar Dibunuh ART 

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya