Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Kasus Mafia Minyak Goreng
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sudah menyerahkan berkas perkara dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) alias tahap I.
Pelimpahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus minyak goreng dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022.
"Telah menyerahkan lima berkas perkara atas nama lima orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO pada Direktorat Penuntutan pada Jampidsus untuk dilakukan penelitian sesuai Pasal 110 ayat (1) KUHAP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Rabu (15/6/2022).
Baca Juga: Lagi! Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Mafia Minyak Goreng
1. Ada lima tersangka dalam kasus mafia minyak goreng
Adapun berkas perkara milik lima tersangka yaitu Dirjen PLN Kemendag IWW; lalu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SMA.
Kemudian General Manager di bagian General Affair PT Musim Mas PTS, lalu LCW alias WH.
2. Mafia minyak goreng dijerat dan disangkakan dengan pasal ini
Pasal yang disangkakan para para tersangka yaitu, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai primair.
Subsaidernya adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Mafia Minyak Goreng, 1 dari Kemendag
3. Berkas akan diteliti oleh jaksa peneliti
Selanjutnya berkas perkara di atas tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (Jaksa P.16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap.