Kemen PPPA Bahas Direktorat Perempuan Anak-Perdagangan Orang di Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) membahas pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) di Mabes Polri.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, menjelaskan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk TPPO meningkat, baik segi angka hingga modusnya. Maka dari itu, pemerintah perlu sistem penanganan yang lebih cepat, komprehensif, dan terintegrasi terkait hal ini.
"Penegakkan hukum akan menjadi kunci dalam menyelesaikan secara tuntas untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Oleh karenanya, keberadaan Direktorat PPA dan TPPO ini akan menjawab kebutuhan masyarakat dan menunjukkan komitmen negara untuk memberikan perlindungan dan memastikan keadilan bagi korban kekerasan,” kata dia dalam keterangan tertulis, dilansir Sabtu (17/6/2023).
Baca Juga: Kemen PPPA Dorong Keterwakilan Perempuan hingga Tingkat Desa
1. Masyarakat mulai berani melapor, perlu ada lembaganya
Dalam Rapat Pembahasan Tugas dan Fungsi Kelembagaan Tingkat Mabes Polri yang Membidangi Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan TPPO, Ratna menyampaikan, keberadaan Direktorat PPA dan TPPO, dapat mempercepat penanganan kekerasan perempuan dan anak termasuk TPPO, termasuk di dalamnya dalam proses penindakan pelaku.
“Saat ini tren pelaporan kasus di masyarakat meningkat, hal itu menunjukan bahwa masyarakat mulai berani melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya dan memperlihatkan semakin besarnya kehadiran negara di tengah masyarakat dalam melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan," kata dia.
Dia menambahkan, pembentukan Kelembagaan Direktorat PPA dan TPPO ini termasuk untuk menyiapkan kapasitas Aparat Penegak Hukum (APH) dan SDM pelayanan teknis lain yang berkualitas.
Editor’s picks
Baca Juga: Polri Tangkap 414 Tersangka TPPO, 1.314 Korban Berhasil Diselamatkan
2. Aparat penegak hukum perlu punya perspektif korban
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, menyampaikan aparat penegak hukum dan sumber daya manusia di bidang layanan perlu memiliki pemahaman Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPPS), dan perspektif sensitivitas gender.
Hal ini penting supaya pelaporan dapat mengakomodasi perspektif korban.
“Selain itu sistem pelayanan yang cepat, komprehensif dan terintegrasi juga sangat dibutuhkan, sehingga status direktorat yang mampu mengakomodir komando secara vertikal dan horizontal ini patut diupayakan,” ujar dia.
3. Perlu lakukan sosialisasi soal modus kekerasan termasuk TPPO
Nahar menyampaikan beberapa upaya yang dapat dilaksanakan untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Di antaranya melalui sosialisasi pada masyarakat terkait modus-modus kekerasan termasuk TPPO, dan penyelidikan dan penyidikan atas kasus TPPO sesuai standar operasional prosedur Kepolisian.