Kemen PPPA: Menyiksa dan Menyakiti ART adalah KDRT

ART bagian dari lingkup rumah tangga

Jakarta, IDN Times - Deputi Pemenuhan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Susianawati, mengatakan, kasus yang dialami Asisten Rumah Tangga (ART) baik penyiksaan, penyekapan, perbudakan, dan lainnya masuk ke dalam ranah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). 

Menurut Ratna, proses hukum berat atau hukuman ringan terhadap pelaku tetap menjadi prioritas utama berdasarkan peraturan yang berlaku sebagai efek jera.

“Pada hakikatnya, semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Seharusnya tidak ada perbedaan perlakuan baik terhadap rakyat kecil maupun penguasa,” kata Ratna, dalam keterangannya dilansir Kamis (3/11/2022).

Hal tersebut disampaikan Ratna, menyusul kejadian seorang ART di Bandung Barat yang disekap dan dianiaya oleh majikannya pada 29 Oktober 2022 lalu. 

Baca Juga: KemenPPPA Dorong Masyarakat Berani Laporkan KDRT

1. Asisten rumah tangga juga dilindungi dalam UU PKDRT

Kemen PPPA: Menyiksa dan Menyakiti ART adalah KDRTIlustrasi perumahan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Dalam Pasal 2 UU PKDRT, kata dia, dijelaskan siapa saja yang berada dalam lingkup rumah tangga yang berarti bahwa mereka dilindungi UU tersebut.

Termasuk di antaranya adalah orang-orang yang menetap di rumah, seperti orang yang bekerja membantu di rumah tangga.

Adapun lingkup rumah tangga yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah sebagai berikut: 

a. suami, istri, dan anak;
b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; 
c. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. 

Baca Juga: KemenPPPA Didampingi ART Korban Penyiksaan di Bandung Lapor ke Polisi 

2. Status asisten rumah tangga dipandang sebagai keluarga selama seatap

Kemen PPPA: Menyiksa dan Menyakiti ART adalah KDRTIlustrasi kekerasan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Status asisten rumah tangga dalam lingkup keluarga juga dipertegas dalam Pasal 2 Ayat 2 UU tersebut. ART akan dianggap keluarga selama berada satu atap dengan keluarga lain.

Pasal tersebut berbunyi: Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.

Kekerasan yang diatur dalam UU PKDRT termuat dalam Pasal 5. Lingkup kekerasannya mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantara rumah tangga.

Baca Juga: Majikan Siksa ART di Bandung Barat Sesali Perbuatannya

3. Ancaman pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga

Kemen PPPA: Menyiksa dan Menyakiti ART adalah KDRTIlustrasi Kekerasan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kemudian, dalam UU PDKRT juga dimuat ketentuan pidana tentang tindak kekerasan yang dialami pihak-pihak yang termasuk dalam lingkup rumah tangga, seperti ART.

Dalam Pasal 44 dijelaskan, orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga termasuk pada seorang ART akan dikenakan denda Rp15 juta.

Jika korban mengalami sakit atau luka berat, maka ada pidana penjara yang mengintai maksimal 10 tahun dengan denda Rp30 juta.

Jika korban KDRT meninggal, maka pelaku bisa dipenjara hingga 15 tahun dengan denda Rp45 juta.

Baca Juga: Kamaruddin Laporkan Susi ART Sambo ke Bareskrim Polri

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya