Kemen PPPA Minta Usut Kasus Bocah 7 Tahun di Buleleng Diperkosa

Dua kakek kerabat korban dan tetangganya menjadi pelaku

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas kasus kekerasan seksual pada anak berusia 7 tahun yang terjadi di Kabupaten Buleleng, Bali.

Tersangka yang terdiri dari tiga orang sudah ditahan di Polres Buleleng. Kemen PPPA berharap agar mereka bisa dijerat dengan aturan yang berlaku. Mereka adalah tetangga korban dan di antara pelaku adalah kakek dari bocah tersebut.

Diketahui, pelaku pertama merupakan kakek dari ayah korban, pelaku kedua adalah kakek korban yang merupakan saudara dari ayah ibu korban, dan pelaku ketiga adalah tetangga korban.

“Kami turut prihatin terhadap anak korban yang mengalami kekerasan dan pelecehan seksual. Hasil koordinasi Tim Layanan SAPA129 Kemen PPPA dengan P2TP2A Kabupaten Buleleng, pelaku kesatu dan kedua merupakan kakek korban, sedangkan pelaku ketiga merupakan tetangga. Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini oleh pihak Polres Buleleng,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).

Baca Juga: MA Kabulkan Uji Materi PKPU, Kemen PPPA Minta KPU Segera Bergerak

1. Terdeteksi karena korban punya indikasi penyakit kelamin

Kemen PPPA Minta Usut Kasus Bocah 7 Tahun di Buleleng DiperkosaIlustrasi kekerasan pada anak (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kasus ini awalnya terdeteksi dari indikasi penyakit kelamin yang dialami korban. Dia dibawa ke bidan setempat dan mendapat rujukan untuk visum di rumah sakit. 

Hasil visum forensik membuat orangtua korban melaporkan temuan tersebut ke unit PPA Polres Buleleng.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan awal dengan sejumlah saksi, korban diduga disetubuhi sebanyak lima kali di salah satu desa. Dua terduga pelaku lainnya melakukan persetubuhan dan pencabulan di dua tempat dan kejadian berbeda.

“Untuk kondisi terkini dari anak korban, secara fisik ada indikasi penyakit kelamin. Kondisi psikis korban dari asesmen awal diduga korban ada gangguan perilaku pascakejadian,” kata Nahar.

Baca Juga: Selama 2023, Ada 949 Laporan Kasus Kekerasan Perempuan ke Kemen PPPA

2. Perlu ada asesmen lanjutan di lingkungan sekitar korban

Kemen PPPA Minta Usut Kasus Bocah 7 Tahun di Buleleng DiperkosaKunjungan KemenPPPA pada korban paedofilia asal PadangDeputi Perlindungan Anak, Nahar mengunjungi TR di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo Selasa (3/11). (Dok. Humas KemenPPPA)

Sampai saat ini korban masih dalam proses pendampingan P2TP2 Buleleng untuk memastikan kondisi psikisnya. Salah satu kebutuhan bagi korban adalah layanan pendampingan hukum.

“P2TP2A Kabupaten Buleleng telah memberikan layanan pendampingan konseling dan psikologis oleh psikolog dan mengupayakan penempatan sementara kepada korban. Kami mengapresiasi tindakan cepat dan sigap yang dilakukan P2TP2A Kabupaten Buleleng serta Polres Buleleng dalam merespons serta menangani kasus ini,” ujar Nahar.

Nahar menambahkan, perlu ada asesmen lanjutan pada kondisi lingkungan sekitar korban. Dibutuhkan upaya sosialisasi pencegahan agar ada deteksi dini di masyarakat sekitar. 

“Seluruh pihak harus bersama-sama memberikan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak yang ada di lingkungannya. Kami berharap korban dan keluarganya tidak mendapat stigma dari masyarakat. Kepada keluarga kami juga berharap dapat memberikan dukungan sosial terhadap korban selama proses pemulihan agar korban dapat kembali menjalani aktivitasnya,” kata Nahar.

Baca Juga: KemenPPPA: Guru yang Botaki Siswi karena Tak pakai Ciput Bisa Dipidana

3. Kakek korban yang jadi pelaku ditambah hukumannya

Kemen PPPA Minta Usut Kasus Bocah 7 Tahun di Buleleng DiperkosaIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemen PPPA berharap, para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jika terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana persetubuhan.

Tiga tersangka bisa diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar sesuai Pasal 81 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Apabila salah satu pelaku yang merupakan kakek korban terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan, maka dapat ditambah sepertiga. Hal itu karena dia mempunyai hubungan keluarga sesuai Pasal 81 Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016.

4. Tersangka bisa dapat hukuman kebiri kimia

Kemen PPPA Minta Usut Kasus Bocah 7 Tahun di Buleleng Diperkosailustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Kemudian, jika kejadian tersebut membuat korban mengalami penyakit menular, maka pelaku dapat diancam pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016.

Para tersangka yang melakukan persetubuhan juga bisa dikebiri secara kimia dan dipasang alat pendeteksi elektronik.

Baca Juga: KemenPPPA: Kekerasan Seksual Bisa Dicegah Mulai dari Keluarga

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya