Kemen PPPA: Suami KDRT Istri Hamil di Serpong Bisa Dipenjara 10 Tahun

Belum lagi terjerat UU Perlindungan Anak

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada seorang istri yang sedang hamil muda di Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Suami korban yang melakukan KDRT bisa dikenakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kemen PPPA, Ratna Susianawati, mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan para pihak terkait seperti Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD P2TP2A) Kota Tangerang Selatan atas kasus tersebut.

"Untuk memastikan kasus ini segera ditangani dan para korban segera mendapatkan pendampingan baik secara psikologis maupun proses hukumnya," ujar Ratna dalam keterangannya, dilansir Senin (17/7/2023).

Baca Juga: Jelang Hari Anak Nasional 2023, Kemen PPPA Gelar Evaluasi KLA

1. Bisa dikenakan UU Perlindungan anak meski bayi masih di dalam kandungan

Kemen PPPA: Suami KDRT Istri Hamil di Serpong Bisa Dipenjara 10 TahunIlustrasi. Seorang pelaku perdagangan orang dengan tangan terborgol saat dihadirkan di Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Pelaku juga bisa dikenakan pasal di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hal ini karena korban sedang hamil 4 bulan. Dalam UU tersebut dijelaskan, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih di dalam kandungan.

Baca Juga: PPATK Rampungkan Analisis Transaksi Rekening si Kembar Rihana Rihani

2. Apresasi warga dan UPTD P2TP2A Tangerang yang langsung dampingi korban

Kemen PPPA: Suami KDRT Istri Hamil di Serpong Bisa Dipenjara 10 TahunIlustrasi kekerasan terhadap perempuan. IDN Times/ Ardiansyah Fajar

Ratna pun mengapresiasi dan berterimakasih atas reaksi cepat yang dilakukan warga dan UPTD P2TP2A Kota Tangerang karena langsung mendampingi korban setelah menerima laporan.

Apalagi, saat ini banyak korban kekerasan yang tidak berani melapor karena kasus KDRT masih dianggap aib atau tabu, bahkan sering kali korban yang justru disalahkan dan mendapatkan revictiminsasi atau korban berulang menjadi korban kembali.

Baca Juga: Polres Tangsel Kenakan Wajib Lapor Pelaku KDRT di Tangsel

3. Berharap kerja sama antara Dinas PPPA yang ada di provinsi hingga kota

Kemen PPPA: Suami KDRT Istri Hamil di Serpong Bisa Dipenjara 10 TahunIlustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Melihat maraknya kasus KDRT, Ratna berharap seluruh pihak dapat bersinergi dan berkolaborasi agar kejadian tersebut tak terulang kembali.

Dinas PPPA yang ada di provinsi dan kabupaten/kota juga dapat bekerja sama dengan peguruan tinggi untuk melakukan upaya pencegahan dan memfasilitasi, sosialisasi, kampanye, dan literasi lainnya terhadap UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga di kalangan Masyarakat..

Baca Juga: Pelaku KDRT di Tangsel Sempat Tantang Warga untuk Lapor Polisi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya